Kamis, 14 Mei 2009

UU No. 3 Tahun 2008




PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN KESETARAAN
PROGRAM PAKET A, PROGRAM PAKET B,
DAN PROGRAM PAKET C
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1), (2), (3), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), (2), Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET
A, PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C
Pasal 1
(1) Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
(2) Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 15 Januari 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
No 3 Tahun 2008
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN KESETARAAN
PROGRAM PAKET A, PROGRAM PAKET B,
DAN PROGRAM PAKET C
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1), (2), (3), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), (2), Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET
A, PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET
Pasal 1
(1) Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
(2) Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 15 Januari 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

0 komentar on "UU No. 3 Tahun 2008"

Posting Komentar

 

novira tri risanti Copyright 2008 All Rights Reserved Baby Blog Designed by Ipiet | All Image Presented by Tadpole's Notez