Kamis, 14 Mei 2009

UU. No. 24 tAHUN 2007



SALINANPERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2007TENTANGSTANDAR SARANA DAN PRASARANAUNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI),SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH(SMP/MTs), DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAHALIYAH (SMA/MA)DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan, perlu menetapkanPeraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang StandarSarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/MadrasahIbtidaiyah (SD/MI), Sekolah MenengahPertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), danSekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);23. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, danTatakerja Kementerian Negara Republik Indonesiasebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 62 Tahun 2005;4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALTENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANAUNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAHIBTIDAIYAH (SD/MI), SEKOLAH MENENGAHPERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs),DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAHALIYAH (SMA/MA).Pasal 1(1) Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasahibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasahtsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasahaliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteriaminimum prasarana.(2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanendan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa danyang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jaraktempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidakmembahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasaranasebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.3Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Juni 2007MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTDBAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional.
Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I.
Muslikh, S.H.NIP.131479478

0 komentar on "UU. No. 24 tAHUN 2007"

Posting Komentar

 

novira tri risanti Copyright 2008 All Rights Reserved Baby Blog Designed by Ipiet | All Image Presented by Tadpole's Notez