tag:blogger.com,1999:blog-6209117390103310682024-03-13T12:16:42.430-07:00novira tri risantinovira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.comBlogger158125tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-37912541985292985762009-05-27T04:32:00.000-07:002009-05-27T05:25:19.593-07:00PSIKOLOGI BELAJAR (RESUME)<div align="center"><strong><span style="font-family:arial;">PSIKOLOGI BELAJAR</span></strong></div><strong></strong><div align="justify"><br /><br /><strong><span style="font-family:arial;">· PENGERTIAN PSIKOLOGI</span></strong><br />Psikologi berasal dari perkataan Yunani psyche yang artinya jiwa, dan logos berarti ilmu pengetahuan. Jadi secara etimologi (menurut arti kata) psikologi artinya ilmu yang mempelajari tentang jiwa, baik mengenai macam-macam gejalanya, prosesnya maupun latar belakangnya.<br /> Ilmu jiwa yang berdasarkan atas renungan-renungan untuk mencari jawaban : Apakah jiwa itu? Dari mana asalnya ? Bagaimana sifatnya? Di mana tempatnya ? Apa tujuannya ? Kemana pergi dan seterusnya, disebut ilmu jiwa kehikmatan atau ilmu jiwa metafisis (meta = dibalik,sesudah; fisis = alam nyata).<br /> Dalam hal ini aliran baru tidak setuju dan tidak puas dengan renungan-renungan begitu saja. Mereka menggunakan pengalaman dalam mempelajari sesuatu, yaitu dengan mencoba , menyelidiki, membandingkan. Menarik kesimpulan, berdasarkan atas kenyataan dan hidup sehari-hari. Ilmu jiwa ini dinamakan ilmu jiwa empiris atau ilmu jiwa positif. Namun demikian aliran baru juga tidak meninggalkan sama sekali pada ilmu kehikmatan atau metafisis.<br /> Di samping adanya psikologi metafisis dan psikologi empiris, maka masih terdapat pembagian lain sebagai berikut :<br /><strong>a. Berdasarkan atas Lapangan/Objek yang diselidiki</strong><br />1. Psikologi Umum : ilmu jiwa yang mempelajari gejala-gejala kejiwaan manusia dewasa yang </div><div align="justify"> normal dan beradab.<br />2. Psikologi Khusus : ilmu jiwa yang mempelajari sifat-sifat khusus dari gejala-gejala kejiwaan </div><div align="justify"> manusia. Yang termasuk psikologi khusus,yaitu sebagai berikut :<br />3. Ilmu jiwa anak, yaitu ilmu jiwa yang mempelajari jiwa anak sejak lahir hingga dewasa.<br />4. Ilmu jiwa perkembangan, yaitu mempelajari bagaimana terjadi dan berkembangnya </div><div align="justify"> kehidupan jiwa anak-anak normal.<br />5. Ilmu jiwa criminal, yaitu mempelajari soal-soal yang berhubungan dengan kejahatan .<br />6. Psikopatologi,yaitu mempelajari tentang penyakit-penyakit jiwa atau kelainan-kelainan jiwa </div><div align="justify"> seseorang.<br />7. Ilmu watak(karakterologi), yaitu mempelajari watak seseorang atau golongan.<br />8. Massa-psikologi, yaitu mempelajari gejala-gejala yang terjadi pada himpunan manusia </div><div align="justify"> banyak.<br />9. Ilmu jiwa golongan/kemasyarakatan, yaitu mempelajari gejala-gejala jiwa dalam golongan </div><div align="justify"> hidup, misalnya guru, hakim, buruh, pelajar, dan sebagainya.<br />10. Ilmu jiwa bangsa-bangsa, yaitu mempelajari gejala-gejala dalam tiap-tiap bangsa.<br /></div><div align="justify"><strong>b. Berdasarkan atas kegunaannya/tujuannya</strong><br />1. Ilmu jiwa teoretis, ialah ilmu jiwa yang mempelajari gejala-gejala kejiwaan untuk gejala-gejala </div><div align="justify"> itu sendiri.<br />2. Ilmu jiwa praktis, ialah ilmu jiwa yang mempelajari segala sesuatu tentang jiwa untuk </div><div align="justify"> digunakan dalam praktek.<br /></div><div align="justify"><strong>c. Ditinjau dari segi objeknya</strong>, maka psikologi dapat dibagi sebagai berikut :<br /></div><div align="justify">a. Psikologi metafisika<br />Meta =dibalik,di luar; fisika = alam nyata. Yang menjadi objek ialah hal-hal yang mengenai asal-usulnya jiwa, wujudnya jiwa akhir jadinya sesuatu yang tidak berwujud nyata dan tidak pula diselidiki dengan ilmu alam biasa atau fisika.<br /></div><div align="justify">b. Psikologi empiris<br />Dalam abad-abad kemudian para ahli dan pujangga lebih mengutamakan pada rasio (misalnya Descartes). Ia mengatakan bahwa ilmu jiwa yang benar hanya diperoleh dengan berpikir, bukan dengan pengalaman dan percobaan.<br /></div><div align="justify">c. Psikologi behaviorisme (tingkah laku)<br />Behaviorisme tidak mau menyelidiki kesadaran dan peristiwa-peristiwa psikis, karena hal ini adalah abstrak,tidak dilihat sehingga tidak dapat diperiksa dan dipercayai.<br /> </div><div align="justify"> Manusia sebagai makhluk budaya maka psikologi akan mempunyai hubungan dengan ilmu-ilmu kebudayaan, dengan filsafat, dengan antropologi, sosiologi, biologi dan lain sebagainya. Dalam bagian ini akan ditinjau hubungan psikologi dengan beberapa pengetahuan sebagai berikut :<br />1. Hubungan Psikologi dengan Filsafat<br />Pada awalnya ilmu ini adalah bagian dari filsafat, sebagaimana ilmu-ilmu yang lain,misalnya ilmu hukum, ekonomi, dan sebagainya. Semuanya itu bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dan hasil ciptaan itulah yang menjadi objek atau sasaran dan merupakan cabang ilmu pengetahuan. Manusia sebagai makhluk hidup juga merupakan objek dari filsafat, yang antara lain membicarakan soal hakikat kodrat manusia, tujuan hidup manusia, dan sebagainya. Bahkan dapat dikemukakan bahwa ilmu-lmu yang telah memisahkan diri dari filsafat itupun tetap masih ada hubungan dengan filsafat, terutama mengenai hal-hal yang menyakut sifat hakikat serta tujuan dari ilmu pengetahuan.</div><div align="justify"><br />2. Hubungan Psikologi dengan Ilmu Pengetahuan Alam<br />Ilmu pengetahuan alam mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan psikologi. Karenanya sebagian ahli berpendapat, kalau psikologi ingin mendapatkan kemajuan haruslah mengikuti kerja yang ditempuh oleh ilmu pengetahuan alam. Kenyataan, bahwa karena pengaruh ilmu pengetahuan alam, psikologi mendapatkan kemajuan yang cukup cepat, sehingga akhirnya psikologi dapat diakui sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri terlepas dari filsafat, walaupun pada akhirnya metode ilmu pengetahuan ini tidak seluruhnya digunakan dalam lapangan psikologi, oleh karena perbedaan dalam objeknya. Sebab ilmu pengetahuan alam berobjekkan manusia yang idup, sebagai makhluk yang dinamik, berkebudayaan, tumbuh berkembang, dan dapat berubah pada setiap saat.</div><div align="justify"><br />3. Hubungan Psikologi dengan Biologi<br />Biologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kehidupan, berarti bahwa semua benda yang hidup menjadi objek biologi. Oleh karena biologi berobjekkan benda-benda yang hidup, maka cukup banyak ilmu-ilmu yang tergabung didalamnya. Sekalipun masing-masing ilmu itu meninjau dari sudut yang berlainan namun segi-segi tertentu, kedua ilmu itu ada titik-titik pertemuan.<br /></div><div align="justify">4. Hubungan Psikologi dengan Sosiologi<br />Manusia sebagai makhluk sosial juga menjadi objek sosiologi. Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan manusia mempelajari manusia di alam masyarakatnya. Tinjauan sosiologi yang penting ialah hidup bermasyarakatnya, sedangkan tinjauan psikologi, bahwa tingkah laku sebagai manifestasi hidup kejiwaan yang didorong oleh moral tertentu hingga manusia itu bertingkah laku atau berbuat. Karena adanya titik-titik persamaan ini, maka timbullah cabang ilmu pengetahuan dan mempelajari tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan situasi-situasi sosial.</div><div align="justify"><br />5. Hubungan Psikologi dengan Pedagogik<br />Pedagogik sabagai ilmu yang bertujuan untuk memberikan bimbingan hidup manusia sejak lahir sampai mati tidak akan sukses, bilamana tidak mendasarkan diri kepada psikologi, yang tugasnya memang menunjukkan perkembangan hidup manusia sepanjang masa, bahkan ciri dan wataknya serta kepribadiannya ditunjukkan oleh psikologi.<br /></div><div align="justify">6. Hubungan Psikologi dengan Agama<br />Psikologi dan agama merupakan dua hal yang sangat erat hubungannya, mengingat agama sejak turunnya kepada Rasul diajarkan kepada manusia dengan dasar-dasar yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi psikologi pula. Contoh bahwa psikologi dan agama mempunyai hubungan erat dalam memberikan bimbingan manusia adalah terhadap manusia yang berdosa pada manusia yang melanggar norma tersebut dapat mengakibatkan perasaan nestapa dalam dirinya meskipun hukuman lahirnya tidak diberikan terhadapnya.<br /><br /><strong><span style="font-size:130%;">· PSIKOLOGI UMUM<br /></span></strong>1. Tingkah Laku Manusia Berbeda dengan Makhluk Lain<br />Manusia bukan saja merupakan makhluk sosial, yaitu makhluk yang harus hidup dengan sesamanya, tetapi lebih dari itu manusia mempunyai kepekaan sosial. Kepekaan sosial berarti kemampuan untuk menyesuaikan perbuatan seseorang akan berbeda-beda kalau menghadapi orang yang sedang marah, gembira, sedih, dan lain-lain. Tingkah laku seseorang juga akan berbeda dalam lingkungan orang-orang yang sedang berpesta, sedang memperingati kematian, atau sedang berdiskusi.</div><div align="justify"><br />2. Metode Penyelidikan Ilmu Jiwa<br />a. Metode Observasi<br />Metode untuk mempelajari gejala kejiwaan secara mengamati dengan sengaja, teliti, dan sistematis. Metode ini dapat dibagi menjadi 3 macam yaitu :<br />1. Instropeksi<br />Instropeksi adalah sumber tentang pengetahuan jiwa yang utama, karena hanya kesadaran tentang jiwa sendirilah yang dapat dikenal langsung. Menurut Auguste Comte,seorang ahli filsafat Perancis, mengatakan bahwa instropeksi tak mungkin memberi hasil yang baik, karena tak ada orang yang dapat mempelajari peristiwa-peristiwa jiwanya sendiri secara objektif.</div><div align="justify"><br />2. Instropeksi Eksperimental<br />Ialah instropeksi terhadap kejadian, yang ditimbulkan dengan sengaja yang dengan mengadakan percobaan-percobaan (eksperimen). </div><div align="justify"><br />3. Ekstrospeksi<br />Ialah metode untuk mempelajari gejala-gejala kejiwaan dengan jalan mempelajari peristiwa-peristiwa jiwa orang lain dengan teliti dan sistematis (ekstro = keluar). Jadi sebelum kita mengadakan ekstrospeksi, terlebih dahulu kita harus mengetahui sebab, maksud dan tujuan kejadian-kejadian dalam diri kita sendiri, kemudian barulah kita melakukan ekstropeksi. Jadi instropeksi adalah dasar utama bagi ekstropeksi.</div><div align="justify"><br />b. Metode Pengumpulan<br />Ialah metoda untuk menyelidiki gejala-gejala kejiwaan manusia dengan cara mengumpulkan sebanyak-banyaknya, kemudian membanding-bandingkannya dan mengambil kesimpulan-kesimpulan yang bersifat umum.<br /></div><div align="justify">Metode ini dapat dibagi menjadi 3 bagian, adalah sebagai berikut :<br />1.Angket, ialah penyelidikan yang dilakukan dengan memberikan daftar pernyataan mengenai gejala-gejala kejiwaan yang ditunjukkan kepada sejumlah besar manusia, sehingga berdasarkan jawaban yang diperolehnya dapat diketahui keadaan jiwa seseorang atau sekumpulan orang.<br /></div><div align="justify">2.Metode riwayat hidup, ialah metode untuk menyelidiki gejala-gejala kejiwaan dengan jalan mengumpulkan riwayat hidup sebayak-banyaknya, baik ditulis sendiri maupun yang ditulis oleh orang lain.<br /></div><div align="justify">3.Metode pengumpulan bahan-bahan ialah dengan mengumpulkan permainan-permainan, gambar-gambar, karangan-karangan, dan sebagainya.<br /></div><div align="justify">c. Metode Klinis<br />Ialah dengan jalan mengikuti orang yang diselidiki sambil mengemukakan pertanyaan-pertanyaan, tetapi selalu dijaga agar jalan pikiran orang yang diselidiki tidak terganggu, sehingga dengan demikian dapatlah dipelajari hidup kejiwaan.<br /></div><div align="justify">d. Metode Eksperimental<br />Ialah dengan sengaja menimbulkan gejala-gejala kejiwaan untuk diselidiki. Metode ini ada 2 macam, yaitu sebagai berikut :<br />1.Eksperimen, ialah pengamatan secara teliti dalam waktu tertentu guna mempelajari gejala-gejala yang ditimbulkan dengan sengaja, untuk menetapkan sifat-sifat yang ditimbulkan dengan gejala-gejala kejiwaan manusia.<br />2.Tes, ialah suatu percobaan yang dilakukan dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab atau perintah-perintah yang harus dikerjakan, untuk mendapatkan gambarantentang kejiwaan seseorang atau segolongan orang.<br />3. Pengamatan<br /> Manusia memiliki indra untuk mengamati segala sesuatu yang ada dalam lingkungannya. Dari hasil pengamatan itu tinggallah kesan atau tanggapan. Proses berfungsinya alat indra terhadap sesuatu akan mengenai indra manusia. Tiap manusia dalam memperoleh tanggapan itu tidak sama, hal ini dipengaruhi macam tipe tanggapan manusia.<br /></div><div align="justify">Macam-macam tipe tanggapan :<br />a. Tipe visual, artinya manusia itu mempunyai ingatan yang baik/kuat dari apa yang dilihat.<br />b. Tipe auditif, artinya manusia memiliki ingatan yang kuat dari apa yang didengar.<br />c. Tipe motorik, artinya manusia mempunyai ingatan yang kuat dari rangsangan yang bergerak.<br />d. Tipe tekstual, artinya manusia mempunyai ingatan yang baik dari apa yang diraba.<br />e. Tipe campuran, artinya semua indra memiliki kemampuan yang seimbang, sehingga pada </div><div align="justify"> waktu seseorang mengindra menggunakan semua indra.<br /><br />4. Asosiasi<br />Ialah hubungan antara tanggapan yang satu dengan tanggapan yang lain dan saling mereproduksi. Reproduksi artinya kemampuan jiwa untuk mengeluarkan kembali tanggapan dalam kesadaran.</div><div align="justify"><br />5. Ingatan<br /> Ialah suatu daya yang dapat menerima, menyimpan, dan memproduksi kembali kesan-kesan/tanggapan/pengertian. Ingatan kita dipengaruhi oleh sifat seseorang, alam sekitar, keadaan jasmani, keadaan rohani dan umur manusia.</div><div align="justify"><br />6. Fantasi<br /> Yaitu suatu daya jiwa yang dapat membentuk tanggapan baru berdasarkan tanggapan-tanggapan yang sudah ada (lama). Menurut jenisnya fantasi itu dibedakan :<br />a. Fantasi menciptakan, artinya fantasi yang benar-benar menghasilkan sesuatu yang baru.<br />b. Fantasi terpimpin, artinya fantasi yang timbul karena sesuatu perangsang dari luar.<br />c. Fantasi melaksanakan, artinya fantasi yang berada diantara fantasi menciptakan dan </div><div align="justify"> fantasi terpimpin.</div><div align="justify"><br />7. Berpikir<br />Berpikir adalah daya jiwa yang dapat meletakkan hubungan-hubungan antara pengetahuan kita. Hasil berpikir itu dapat diwujudkan dengan bahasa. Inteligensi yaitu suatu kemampuan jiwa untuk dapat menyesuaikan diri dari situasi baru secara cepat dan tepat.</div><div align="justify"><br />8. Inteligensi<br />Menurut W. Stern, inteligensi adalah suatu daya jiwa untuk dapat menyesuaikan diri dengan cepat dan tepat di dalam situasi yang baru. Faktor-faktor yang mempengaruhi inteligensi yaitu, kematangan pembawaan, pembentukan dan minat.<br /></div><div align="justify">9. Perasaan<br />Ialah suatu fungsi jiwa untuk dapat mempertimbangkan dan mengukur sesesuatu menurut “rasa senang dan tidak senang”. Perasaan ini mempunyai sifat-sifat yaitu senang dan sedih/tidak senang, kuat dan lemah, lama dan sebentar, relative, dan berdiri sendiri sebagai pernyataan.<br /><br />10. Kemauan/Kehendak<br /> Yaitu fungsi jiwa untuk dapat mencapai sesuatu dan merupakan kekuatan dari dalam. Proses kemauan sampai pada tindakan (perbuatan) itu melalui beberapa tingkat, yaitu motif, perjuangan motif, dan keputusan.<br /></div><div align="justify">11. Gejala Jiwa Campuran<br /> Yang termasuk gejala jiwa campuran yaitu : perhatian, kelelahan, dan sugesti/saran. Menurut LC Bigot dan Kohnstam ketiga hal tersebut dijadikan satu menjadi gejala jiwa campuran.<br /><br /><strong><span style="font-size:130%;">· PSIKOLOGI ANAK<br /></span></strong>Sebenarnya pendidikan anak itu sudah dimulai sejak Yunani dan Romawi Kuno, namun belum memandang anak tidak sebagaimana mestinya. Pada abad ke-17 Yohan Amos Comenius yang pertama kali memandang anak sebagai anak didik yang mempunyai sifat-sifat tertentu, yang tidak boleh dipandang sebagai orang dewasa.<br />Menurut Langeveld bahwa :<br />1. Perkembangan anak itu dipengaruhi oleh alam lingkungannya.<br />2. Dalam usaha mendidik anak, pendidikan yang bertanggung jawab oleh karena itu </div><div align="justify"> pendidikan harus merumuskan sebaik-baiknya.<br />3. Dalam usaha mendidik belum ada usaha sempurna yaitu dalam usahanya mengembangkan </div><div align="justify"> yang positif yang ada pada anak.<br /></div><div align="justify">Dalam perkembangan manusia ada beberapa aliran atau pendapat antara lain :<br />a. Aliran konvergensi, bahwa perkembangan manusia itu dipengaruhi oleh faktor dasar dan ajar. </div><div align="justify"> Aliran ini dipelopori oleh W. Stern.<br />b. Aliran nativisme, yaitu bahwa yang membentuk pribadi manusia itu berbentuk atau berasal </div><div align="justify"> dari faktor-faktor dari dalam. Aliran ini dipelopori oleh Yean Yaques Rousseau.<br />c. Aliran empirisme, yaitu pribadi manusia itu ditentukan oleh faktor dari luar. Pandangan ini </div><div align="justify"> dipelopori oleh John Locke.<br />Masa anak ini juga disebut masa anak sekolah, yaitu masa untuk matang belajar, anak tersebut sudah merasa besar dan tidak mau lagi sebagai kanak-kanak kecil. Anak tersebut sudah lepas dari lembaga pendidikan dasar.</div><div align="justify"><br /><strong><span style="font-size:130%;">· PSIKOLOGI ANAK LUAR BIASA<br /></span></strong>Dalam memahami anak luar biasa atau psikologi anak luar biasa ini diperlukan pemahaman kecacatan dan akibat-akibat dari kecacatan yang terjadi pada anak/penderita. Pengertian cacat yaitu anak yang pertumbuhan dan perkembangannya mengalami penyimpangan baik segi fisik mental dan emosi serta sosialnya bila dibandingkan dengan anak lain yang sebaya.<br />Tujuan mempelajari psikologi anak luar biasa yaitu :<br />1.Untuk mengetahui keadaan anak berkelainan, dan pengaruhnya terhadap penderitaan anak </div><div align="justify"> berkelainan.<br />2.Mengetahui sikap dan kepribadian anak berkelainan dalam hubungannya dengan lingkungan.<br />3.Mengetahui reaksi anak berkelainan dalam penyesuaian diri.<br />4.Untuk mengetahui pengaruh keturunannya terhadap kehidupan di masyarakat.<br />5.Untuk mengetahui reaksi individu anggota masyarakat dalam menanggapi anak berkelainan.<br /></div><div align="justify">Hambatan perkembangan bagi anak berkelainan ini disebabkan oleh :<br />1. Kurangnya pengalaman fisik dan kurangnya belajar dari orang lain.<br />2. Bagi anak berkelainan mempunyai sifat rasa rendah diri terhadap lingkungan.<br />3. Kadang-kadang cemas dan sedih sebagai tanda hilangnya keseimbangan kepribadiannya.<br /></div><div align="justify">Adapun sebab-sebab keabnormalan disebabkan oleh factor berikut ini :<br />1. Endogen, yaitu faktor dari dalam itu sendiri.<br />2. Eksogen, yaitu timbulnya keabnormalan dating dari luar, dari masyarakat, dari lingkungan.<br /></div><div align="justify">Macam-macam gangguan jiwa yang disebabkan oleh lemahnyasyaraf atau akibat payah, yaitu :<br />a. Neurosthenia, gangguan jiwa yang disebabkan oleh lemahnya syaraf atau akibat payah.<br />b. Hisyteria, gangguan jiwa yang disebabkan oleh seseorang yang tidak mampu mengatasi </div><div align="justify"> kesukaran hingga oaring tersebut mengalami gelisah, semas, dan pertentangan batin.<br />c. Bychastenid, gangguan jiwa dimana kurangnya kemampuan untuk berintegrasi yang </div><div align="justify"> wajar.<br />d. Stutering, bentuknya bermacam-macam ada yang berbentuk terputus-putus, terulang-</div><div align="justify"> ulang, tertahan-tahan, kadang-kadang hal ini ada penekanannya sendiri, hingga disertai </div><div align="justify"> gerakan bibir dan anggota sering terjadi akibat masa kanak-kanak, kebanyakan pada anak </div><div align="justify"> laki-laki.<br /><strong><span style="font-size:85%;"><br /></span><span style="font-size:130%;">· MASALAH KESULITAN BELAJAR</span></strong><br />Kesulitan belajar ini tidak selalu disebabkan karena faktor inteligensi yang rendah (kelainan mental), akan tetapi dapat juga disebabkan oleh faktor-faktor non-inteligensi. Dengan demikian, IQ yang tinggi belum tentu menjamin keberhasilan belajar, karena itu dalam rangka memberikan bimbingan yang tepat kepada setiap anak didik, maka para pendidik perlu memahami masalah-masalah yang berhubungan dengan kesulitan belajar.<br /></div><div align="justify">Faktor-faktor penyebab kesulitan belajar dapat digolongkan kedalam 2 golongan, yaitu berikut ini :<br />a. Faktor intern (faktor dari dalam diri manusia itu sendiri), yang meliputi faktor fisiologi dan </div><div align="justify"> faktor psikologi.<br />b. Faktor ekstern (faktor dari luar manusia) meliputi faktor-faktor non-sosial,dan faktor-faktor </div><div align="justify"> sosial.<br />Mencari sumber penyebab utama dan sumber-sumber penyebab peserta lainnya adalah menjadi mutlak adanya dalam rangka mengatasi kesulitan belajar. </div><div align="justify"> </div><div align="justify">Langkah-langkah yang diperlukan ditempuh dalam rangka mengatasi kesulitan belajar, dapat dilakukan melalui 6 tahap yaitu :<br />1. Pengumpulan data<br />2. Pengolahan data<br />3. Diagnosis<br />4. Prognosis<br />5. Treatment/perlakuan<br />6. Evaluasi<br />Dalam proses belajar-mengajar, guru mempunyai tugas untuk mendorong,membimbing dan memberikan fasilitas belajar bagi murid-murid untuk mencapai tujuan. Guru mempunyai tanggungjawab untuk melihat segala sesuatu yang terjadi dalam kelas untuk membantu proses perkembangan anak.dalam peranannya sebagai direktur belajar, hendaknya guru senantiasa berusaha untuk menimbulkan, memelihara, dan meningkatkan motivasi anak untuk belajar.<br /></div><div align="justify">Ada 4 hal yang dapat dikerjakan guru dalam memberikan motivasi ini yaitu :<br />a. Membangkitkan dorongan kepada siswa untuk belajar.<br />b. Menjelaskan secara konkret kepada siswa apa yang dilakukan pada akhir pengajaran.<br />c. Memberikan ganjaran terhadap prestasi yang dicapai sehingga dapat merangsang untuk </div><div align="justify"> mencapai prestasi yang lebih baik dikemudian hari.<br />d. Membentuk kebiasaan belajar yang baik.<br /><br /><strong><span style="font-size:130%;">· BIMBINGAN BELAJAR</span></strong></div><div align="justify"><strong><span style="font-size:130%;"><br /></span></strong>Masalah belajar adalah inti dari kegiatan disekolah. Sebab semua disekolah diperuntukkan bagi berhasilnya proses belajar bagi setiap siswa yang sedang studi disekolah tersebut. Tujuan bimbingan di sekolah yaitu; kebahagian hidup pribadi, kehidupan yang efektif dan produktif, kesanggupan hidup bersama dengan orang lain, dan keserasian antara cita-cita siswa dengan kemampuan dimilikinya. <br />Tujuan bimbingan belajar secara umum adalah membantu murid-murid agar mendapat penyesuaian yang baik di dalam situasi belajar, sehingga setiap murid dapat belajar dengan efisien sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya dan mencapai perkembangan yang optimal<br />Fungsi utama dari bimbingan adalah membantu murid dalam masalah-masalah pribadi dan sosial yang berhubungan dengan pendidikan dan pengajaran atau penempatan dan juga menjadi perantara dari siswa dalam hubungannya dengan para guru maupun tenaga administrasi. Adapun fungsi bimbingan ada 4 macam,yaitu <em>preservative, preventif, kuratif, dan rehabilitasi.<br /></div></em><div align="justify">Teknik bimbingan dapat dibagankan sebagai berikut :<br />1. Teknik individual, terdiri dari directive counseling, non-derective counseling, dan eclective </div><div align="justify"> counseling.<br />2. Teknik kelompok, terdiri dari home room, field drip, group discussion, kegiatan kelompok, </div><div align="justify"> organisasi murid, sosiodrama, psikodrama, upacara dan papan bimbingan.<br /><br /><strong><span style="font-size:130%;">· PENGAJARAN REMEDIAL DALAM PROSES BELAJAR<br /></div></span></strong><div align="justify">Menurut James O. Whittaker, <em>belajar dapat didefinisikan sebagai proses di mana tingkah laku ditimbulkan atau diubah melalui latihan atau pengalaman</em>. Dengan demikian perubahan-perubahan tingkah laku akibat pertumbuhan fisisk atau kematangan, kelelahan, penyakit, atau pengaruh obat-obatan adalah tidak termasuk sebagai belajar.<br />Belajar yang efektif adalah melalui pengalaman. Dalam proses belajar, seseorang berinteraksi langsung dengan objek belajar dengan menggunakan semua alat indranya. Belajar merupakan proses dari perkembangan hidup manusia. Dengan belajar, manusia melakukan perubahan-perubahan kualitatif individu sehingga tingkah lakunya berkembang.<br />Proses belajar itu berbeda dengan proses kematangan. Kematangan adalah proses dimana tingkah laku dimodifikasi sebagai akibat dari pertumbuhan dan perkembangan struktur serta fungsi-fungsi jasmani. Dengan demikian tidak setiap perubahan tingkah laku pada diri individu adalah merupakan hasil belajar.</div><div align="justify"><br />Menurut pengertian secara psikologi, <em>belajar merupakan suatu proses perubahan yaitu perubahan di dalam tingkah laku sebagai hasil interaksi dengan lingkungannya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.<br /></em>Ciri-ciri perubahan tingkah laku dalam pengertian belajar, yaitu <em>perubahan yang terjadi secara sadar, perubahan dalam belajar bersifat fungsional, perubahan dalam belajar bersifat positif dan aktif, perubahan dalam belajar bukan bersifat sementara, perubahan dalam belajar bertujuan atau terarah, dan perubahan mencakup seluruh aspek tingkah laku.<br /></div></em><div align="justify">Pengenalan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi belajar penting sekali artinya dalam rangka membantu murid dalam mencapai prestasi belajar yang sebaik-baiknya. Yang tergolong faktor internal adalah faktor jasmaniah, psikologis, kematangan fisik maupun psikis, dan lingkungan spiritual atau keamanan. Yang tergolong eksternal, ialah faktor sosial, budaya dan fisik.<br />Dari sekian banyak faktor yang mempengaruhi belajar, dapat digolongkan menjadi 3 macam, yaitu :<br /><strong>a. Faktor-faktor Stimulus Belajar<br /></strong> Stimulus belajar disini yaitu segala hal diluar untuk mengadakan reaksi atau perbuatan belajar. Stimulus dalam hal ini mencakup material, penugasan, serta suasana lingkungan eksternal yang harus diterima dipelajari oleh pelajar. Beberapa hal yang berhubungan dengan faktor-faktor stimulus belajar, yaitu :<br />1. Panjangnya bahan pelajaran<br />2. Kesulitan bahan pelajaran<br />3. Berartinya bahan pelajaran<br />4. Berat ringannya tugas<br />5. Suasana lingkungan eksternal<br /><br /><strong>b. Faktor-faktor Metode Belajar</strong><br /> Metode mengajar yang dipakai oleh guru sangat mempengaruhi metode belajar yang dipakai oleh si pelajar. Faktor-faktor metode belajar menyakut hal-hal berikut ini :<br />a. Kegiatan berlatih atau praktek<br />b. Overlearning dan Drill<br />c. Resitasi selama belajar<br />d. Pengenalan tentang hasil-hasil belajar<br />e. Belajar dengan keseluruhan dan dengan bagian-bagian<br />f. Penggunaan modalitas indra<br />g. Bimbingan dalam belajar<br />h. Kondisi-kondisi insentif<br /><br /><strong>c. Faktor-faktor Individual<br /></strong> Kecuali faktor-faktor stimulus dan metode belajar, faktor-faktor individual sangat besar pengaruhnya terhadap belajar seseorang. Adapun faktor-faktor individual dua itu menyakut hal-hal berikut :<br />a. Kematangan<br />b. Faktor usia kronologis<br />c. Faktor perbedaan jenis kelamin<br />d. Pengalaman sebelumnya<br />e. Kapasitas mental<br />f. Kondisi kesehatan jasmani<br />g. Kondisi kesehatan rohani<br />h. Motivasi<br /><br /><strong><span style="font-size:130%;">· PENGERTIAN DASAR PENGAJARAN PERBAIKAN (REMEDIAL </span></strong></div><div align="justify"><strong><span style="font-size:130%;"> TEACHING)</span></strong><br /><br /><strong>1. Hubungan Pengajaran Perbaikan dalam Proses Belajar Mengajar</strong><br /> Dalam kurikulum sekolah-sekolah dewasa ini metode dan sistem penyampaiannya dipergunakan pendekatan dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Pendekatan ini dianggap merupakan salah satu sistem yang efisien dan efektif untuk mencapai tujuan yang optimal dengan melalui satuan pelajaran. Satuan pelajaran adalah kegiatan belajar mengajar guna membahas suatu bahan atau satuan bahasan, dalam rangka pencapaian tujuan yang lebih khusus (tujuan instruksional khusus). <br /> Dengan demikian proses belajar mengajar dengan pendekatan PPSI langkah-langkahnya meliputi :<br />1. Merumuskan TIK.<br />2. Menyusun alat evaluasi.<br />3. Menentukan :<br /> - Materi Pelajaran<br /> - Kegiatan belajar mengajar (metode, alat, dan sumber).<br />4. Melaksanakan pengajaran dan evaluasi.<br />5. Umpan balik :<br /> - Revisi program<br /> - Remedial<br /><br /><strong>2. Perlunya Pengajaran Perbaikan<br /></strong> Pengajaran perbaikan ini perlu dikuasai setidak-tidaknya dikenal oleh guru bidang studi dan petugas bimbingan yang menyuluh. Dengan demikian pengajaran ini perlu dapat dilihat dari segi :<br /><em>a. Siswa</em><br /> Bahwa setiap siswa dalam proses belajar mengajar mempunyai hasil yang berbeda-beda.dalam pedagogic perbedaan individual ini harus diterima/ merupakan prinsip dalam setiap situasi pendidikan. Ada beberapa perbedaan individual yang menjadi dasar perhatian antara lain sebagai berikut :<br />- perbedaan kecerdasan<br />- perbedaan hasil belajar<br />- perbedaan bakat<br />- perbedaan sikap<br />- perbedaan kebiasaan<br />- perbedaan pengetahuan<br />- perbedaan kepribadian<br />- perbedaan kebutuhan<br />- perbedaan cita-cita<br />- perbedaan minat<br />- perbedaan fisik<br />- perbedaan lingkungan<br />Atas dasar perbedaan individual ini guru dalam proses belajar mengajar harus menggunakan berbagai pendekatan dengan menggunakan suatu tanggapan : bila siswa mendapat kesempatan belajar sesuai dengan pribadinya dapat diharapkan mencapai prestasi belajar yang optimal sesuai dengan kemampuannya.</div><div align="justify"><br /><em>b. Guru<br /></em> Guru dalam proses belajar mengajar mempunyai fungsi ganda yaitu sebagai instruktur, konselor, petugas psikologi, sebagai media, sebagai sumber, dan mempunyai tanggung jawab atas tercapainya tujuan pengajarn khususnya peningkatan prestasi belajar.</div><div align="justify"><br /><em>c. Proses Pendidikan<br /></em> Dalam proses pendidikan, bimbingan, dan penyuluhan merupakan kelengkapan dari keseluruhan proses atau pelaksanaan program. Melalui pelayanan bimbingan dan penyuluhan diharapkan siswa mencapai perkembangan pribadi yang integral. Dengan demikian perlunya/pentingnya pengajaran perbaikan atau remedial teaching itu dapat dilihat dari berbagai segi yaitu atas dasar pertimbangan : pedagogis, psikologis, didaktis, metodis, moral, dan lain-lain.<br /><br /><strong>3. Pengertian Pengajaran Perbaikan<br /></strong> Remedial teaching atau pengajaran perbaikan adalah suatu bentuk pengajaran yang bersifat menyembuhkan atau membetulkan atau dengan pengajaran yang membuat menjadi baik. Dapat dikatakan pula bahwa pengajaran perbaikan itu berfungsi terapis untuk (penyembuhan). Yang disembuhkan adalah beberapa hambatan (gangguan) kepribadian yang berkaitan dengan kesulitan belajar sehingga dapat timbale balik dalam arti perbaikan belajar juga perbaikan pribadi dan sebaliknya.<br /> Tujuan pengajaran perbaikan, yaitu agar siswa dapat memahami dirinya khususnya prestasi belajarnya, dapat memperbaiki/mengubah cara belajar ke arah yang lebih baik, dapat memilih materi dan fasilitas belajar secara tepat, dapat mengembangkan sikap dan kebiasaan yang dapat mendorong tercapainya hasil yang lebih baik, dan dapat melaksanakan tugas-tugas belajar yang diberikan kepadanya.<br /> Dalam keseluran proses belajar mengajar, pengajaran perbaikan mempunyai fungsi : korektif, pemahaman, penyesuaian, pengayaan, akselerasi,dan terapsutik. Sehubungan dengan masalah ini maka perlu kiranya dipahami oleh para guru atau petugas bimbingan, setidak-tidaknya diketahui prinsip-prinsipnya masalah-masalah yang menyakut : cara belajar siswa, kondisi belajar, strategi pengajaran, hubungan guru siswa, pengelolaan kelas, dan bidang studi.<br /><br /><br /><strong><span style="font-size:130%;">· PENDEKATAN DAN METODE DALAM PENGAJARAN REMEDIAL<br /></span>1. Pendekatan yang bersifat Kuratif</strong><br /> Pendekatan ini diadakan mengingat kenyataannya ada seseorang atau sejumlah siswa, bahkan mungkin seluruh anggota kelompok belajar tidak mampu menyelesaikan program secara sempurna sesuai dengan kriteria keberhasilan dalam proses belajar mengajar. Untuk mencapai sasaran pencapaian dapat mengunakan pendekatan : pengulangan, pengayaan, dan pencepatan.<br /><strong>2. Pendekatan yang bersifat Preventif<br /></strong> Pendekatan ini ditujukan kepada siswa tertentu yang berdasarkan data/informasi diprediksikan atau patut diduga akan mengalami kesulitan dalam menyelesaikan suatu program studi tertentu yang akan ditempuhnya.<br /><strong>3. Pendekatan yang bersifat Pengembangan</strong><br /> Pendekatan ini merupakan upaya yang dilakukan guru selama proses belajar mengajar berlangsung. Sasaran pokok dari pendekatan ini adalah agar siswa dapat mengatasi hambatan-hambatan atau kesulitan-kesulitan yang mungkin dialami selama proses belajar mengajar berlangsung.<br /><strong>4. Metode dalam Pengajaran Perbaikan</strong><br /> Metode yang digunakan dalam pengajaran perbaikan yaitu metode yang dilaksanakan dalam keseluruhan kegiatan bimbingan belajar mulai dari tingkat identifikasi kasus dengan tindak lanjut. Metode yang dapat digunakan, yaitu Tanya jawab, diskusi, tugas, kerja kelompok, tutor, dan pengajaran individual.<br /><strong>5. Prosedur Pelaksanaan Remedial Teaching<br /></strong> Remedial teaching merupakan salah satu bentuk bimbingan belajar dapat dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut :<br />1. Meneliti kasus permasalahannya sebagai titik tolak kegiatan-kegiatan berikutnya.<br />2. Menentukan tindakan yang harus dilakukan.<br />3.Pemberian layanan khusus yaitu bimbingan dan konseling.<br />4. Langkah pelaksanaan remedial teaching.<br />5. Melakukan pengukuran kembali terhadap prestasi belajar.<br />6. Melakukan re-evaluasi dan re-diagnostik.</div><div align="justify"><br /><strong><span style="font-size:130%;">· EVALUASI DALAM PSIKOLOGI BELAJAR</span></strong><br />Menurut Sumadi Suryabrata, pengertian pengukuran mencakup segala cara untuk memperoleh informasi yang dapat dikuantifikasikan,baik dengan tes maupun dengan cara-cara lain. Sedangkan pengertian evaluasi menekankan penggunaan informasi yang diperoleh dengan pengukuran maupun dengan cara lain untuk menentukan pendapat dan membuat keputusan-keputusan pendidikan. <br /> Kaitan antara evaluasi dan pengukuran, dijelaskan oleh Nasrun Harahap, dan kawan-kawan sebagai berikut: “ Pengukuran dan evaluasi mempunyai hubungan yang erat. Evaluasi memberikan petunjuk pada bidang-bidang mana diperlukan me-asurement (pengukuran), sebaliknya evaluasi tidak mungkin dilakukan tanpa pengukuran. Pengukuran dilakukan atas ketrampilan, kesanggupan dan achievement tiap individu atau kelompok”.<br /> Adapun aspek-aspek kepribadiannya yang harus diperhatikan dan merupakan objek di dalam pelaksanaan evaluasi tersebut, menurut Nasrun Harahap, dkk. adalah berikut ini :<br />1. Aspek-aspek tentang berpikir, meliputi: inteligensi, ingatan, cara menginterpretasi data, </div><div align="justify"> pokok-pokok pengerjaan, pemikiran yang logis, dan lain-lain.<br />2. Dari segi perasaan sosialnya, meliputi : kerjasama dengan kawan sekelasnya, cara </div><div align="justify"> bergaul,cara pemecahan masalah serta nilai-nilai sosial, cara mengatasi dan menghadapi serta </div><div align="justify"> cara berpartisipasi dalam kehidupan sosial.<br />3. Dari kekayaan sosial dan kewarganegaraan meliputi : pandangan hidup atau pendapatnya </div><div align="justify"> terhadap masalah-masalah sosial, politik, dan ekonomi.<br /><br />Tujuan evaluasi dapat dilihat dari dua segi, tujuan umum dan tujuan khusus. L. Pasaribu dan Simanjuntak, menegaskan bahwa :<br /><em>1. Tujuan umum dari evaluasi adalah sebagai berikut :<br /></em>- Mengumpulkan data-data yang membuktikan taraf kemajuan murid dalam mencapai </div><div align="justify"> tujuan yang diharapkan.<br />- Memungkinkan pendidik/guru menilai aktivitas/pengalaman yang didapat.<br />- Menilai metode mengajar yang dipergunakan.<br /><br /><em>2. Tujuan khusus dari evaluasi adalah berikut ini :<br /></em>- Merangsang kegiatan siswa.<br />- Menemukan sebab-sebab kemajuan atau kegagalan.<br />- Memberikan bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan, perkembangan dan bakat siswa </div><div align="justify"> yang bersangkutan.<br />- Memperoleh bahwa laporan tentang perkembangan siswa yang diperlakukan orang tua dan lembaga pendidikan.<br />- Memperbaiki mutu pelajaran/cara belajar dan metode belajar.<br />Selanjutnya dilihat dari pelaksanaannya evaluasi mempunyai 3 prinsip, yaitu berikut ini :<br />1. Prinsip keseluruhan<br />2. Prinsip kontinuitas<br />3. Prinsip objektivitas<br /><br /></div><div align="justify">Dalam kaitannya dengan kegiatan belajar-mengajar, evaluasi mempunyai <em>fungsi yang amat penting, yaitu berikut ini :<br /></em>a. Untuk memberikan umpan balik kepada guru sebagai dasar untuk perbaikan proses belajar-</div><div align="justify"> mengajar, serta mengadakan perbaika program bagi murid.<br />b. Untuk memberikan angka yang tepat tentang kemajuan atau hasil belajar dari setiap murid. </div><div align="justify"> Antara lain digunakan dalam rangka pemberian laporan kemajuan murid kepada orang tua, </div><div align="justify"> penentuan kenaikan kelas serta penentuan lulus tidaknya seorang murid.<br />c. Untuk menentukan murid di dalam situasi belajar mengajar yang tepat, sesuai dengan tingkat </div><div align="justify"> kemampuan (dan karakteristik lainnya) yang dimiliki oleh murid.<br />d.Untuk mengenal latar belakang (psikologi, fisik, dan lingkungan) muridyang mengalami </div><div align="justify"> kesulitan belajar, nantinya dapat dipergunakan sebagai dasar dalam pemecahan kesulitan-</div><div align="justify"> kesulitan belajar yang timbul.</div><div align="justify"><br />Biasanya evaluasi dapat dibagi menjadi 4 jenis, yaitu :<br /><strong>1. Evaluasi Formatif<br /></strong>- Fungsi : untuk memperbaiki proses belajar mengajar kea rah yang lebih baik, atau memperbaiki program satuan pelajaran yang telah digunakan.<br />- Tujuan : untuk mengetahui hingga di mana penguasaan murid tentang bahan yang telah diajarkan dalam suatu program satuan pelajaran.<br />- Aspek-aspek yang dinilai : yang berkenaan dengan hasil kemajuan belajar murid, meliputi : pengetahuan, ketrampilan, sikap dan penguasaan terhadap bahan pelajaran yang telah disajikan.<br />- Waktu pelaksanaan : setiap akhir pelaksanaan satuan program belajar mengajar.</div><div align="justify"><br /><strong>2. Evaluasi Sumatif<br /></strong>- Fungsi : untuk menentukan angka/nilai murid setelah mengikuti program pengajaran dalam satu caturwulan,semester, akhir tahun atau akhir dari suatu program bahan pengajaran dari suatu unit pendidikan. Disamping itu, untuk memperbaiki situasi proses belajar mengajar kearah yang lebih baik serta untuk kepentingan penilaian selanjutnya.<br />- Tujuan : untuk mengetahui taraf hasil belajar yang dicapai oleh murid setelah menyelesaikan program bahan pengajaran dalam satu caturwulan, semester, akhir tahun atau akhir suatu program bahan pengajaran pada suatu unit pendidikan tertentu.<br />- Aspek-aspek yang dinilai : aspek yang dinilai ialah kemajuan belajar, meliputi : pengetahuan, ketrampila, sikap dan penguasaan murid tentang materi pelajaran yang sudah diberikan.<br />- Waktu pelaksanaan : akhir caturwulan, semester, atau akhir tahun.</div><div align="justify"><br /><strong>3. Evaluasi Placement (Penempatan)<br /></strong>- Fungsi : untuk mengetahui keadaan anak termasuk keadaan seluruh pribadinya, agar anak tersebut dapat ditempatkan pada posisinya yang tepat.<br />- Tujuan : untuk menempatkan anak didik pada kedudukan yang sebenarnya, berdasarkan bakat, minat, kemampuan, kesanggupan serta keadaan-keadaan lainnya, sehingga anak tidak mengalami hambatan dalam mengikuti setiap program/bahan yang disajikan guru.<br />- Aspek-aspek yang dinilai, meliputi : keadaan fisik, psikis, bakat, kemampuan/pengetahuan, ketrampilan, sikap dan lain-lain aspek yang dianggap perlu bagi kepentingan pendidikan anak selanjutnya.<br />- Waktu pelaksanaan : penilaian ini sebaiknya dilaksanakan sebelum anak mengikuti proses belajar-mengajar yang permulaan. Atau anak tersebut baru akan mengikuti pendidikan di suatu tingkat tertentu.</div><div align="justify"><br /><strong>4. Evaluasi Diagnostik</strong><br />- Fungsi : untuk mengetahui masalah-masalah apa yang diderita atau yang menggangu anak didik, sehingga ia mengalami kesulitan, hambatan atau gangguan ketika mengikuti program tertentu. Dan bagaimana usaha untuk memecahkannya.<br />- Tujuan : untuk mengatasi/membantu pemecahan kesulitan atau hambatan yang dialami anak didik waktu mengikuti kegiatan belajar-mengajar pada suatu bidang studi atau keseluruhan program pengajaran.<br />- Aspek-aspek yang dinilai : hasil belajar, latar belakang kehidupan anak, keadaan keluarga, lingkungan, dan lain-lain.<br />- Waktu pelaksanaan : dapat dilaksanakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan.<br /> </div><div align="justify">Dalam pelaksanaannya, evaluasi dapat ditempuh melalui dua cara, yaitu:<br />1. Teknik Tes, dapat berbentuk :<br />- tes tertulis<br />- tes lisan, dan<br />- tes perbuatan<br />2. Teknik non-tes :<br />- angket;<br />- wawancara/interviu;<br />- observasi;<br />- kuesioner atau inventori.</div><div align="justify"><br /><strong>§ Peranan Psikologi Belajar dalam Kegiatan Evaluasi</strong><br />Sebagaimana telah dijelaskan dalm uraian terlbih dahulu, bahwa psikologi belajar pada dasarnya adalah membicarakan aspek-aspek psikologi yang mempengaruhi proses dan hasil belajar, sedangkan evaluasi belajar adalah suatu aktivitas untuk mengetahui berhasil tidaknya tujuan belajar maka dapat dikatakan bahwa psikologi belajar akan mendasari segala kegiatan yang menyangkut evaluasi belajar.<br />Jika anak ternyata tidak berhasil dalam engikuti evaluasi, kita tidak cepat mengatakan bahwa si A tolol, akan tetapi perlu dicari faktor-faktor penyebab sehingga anak tersebut gagal dalam mengikuti evaluasi. Mungkin karena materi/bobot evaluasinya tidak sesuai, barangkali kesehatan anak sedang terganggu dan sebagainya.<br />Sebaliknya seorang evaluator yang tidak memahami pentingnya psikologi belajar, maka apa yang dilakukan dalam mengadakan evaluasi biasanya hanya bersandar pada keinginan semata-mata, tanpa memperhitungkan pada kemampuan anak maupun aspek-aspek lain yang semestinya diperhitungkan.<br /><br /><strong><span style="font-size:130%;">· CBSA (CARA BELAJAR SISWA AKTIF) DALAM PROSES BELAJAR </span></strong></div><div align="justify"><strong><span style="font-size:130%;"> MENGAJAR<br /></span></strong><br />Cara belajar siswa aktif (CBSA) merupakan istilah yang bermakna, sama dengan Student Active Learning (SAL). CBSA bukan disiplin ilmu atau dalam bahasa popular bukan “teori”, tapi merupakan cara, teknik atau dalam bahasa lain disebut “teknologi”.<br />Sebagai konsep CBSA adalah suatu proses kegiatan belajar mengajar yang subjek didiknya terlibat secara intelektual dan emosional, sehingga subjek didik betul-betul berperan dan berpartisipasi aktif dalam melakukan kegiatan belajar.<br /><em>CBSA adalah salah satu cara strategi belajar mengajar yang menuntut keaktifan dan partisipasi subjek didik seoptimal mungkin, sehingga siswa mamp mengubah tingkah lakunya secara lebih efektif danefisien.</em> Untuk melihat terwujudnya cara belajar siswa aktif dalam proses belajar mengajar, terdapat beberapa indicator cara belajar siswa aktif.<br />Mengapa proses pengajaran harus mengoptimalkan kadar keaktifan siswa belajar atau CBSA ?. Jawaban terhadap pertanyaan ini dapat dikaji dari 4 perangkat, asumsi mengenai :<br /><strong>a. Asumsi Pendidikan</strong><br />Pendidikan adalah usaha sadar memanusiakan manusia, atau membudayakan manusia. Pendidikan adalah proses sosialisasi menuju kedewasaan intelektual, sosial, moral sesuatu dengan kemampuan dan martabatnya sebagai manusia. Atas dasar itu maka hakikat pendidikan adalah :<br />a. interaksi manusia;<br />b. membina dan mengembangkan potensi manusia;<br />c. berlangsung sepanjang hayat;<br />d. sesuai dengan kemampuan dan tingkat perkembangan individu;<br />e. ada dalam keseimbangan antara kebebasan subjek didik dengan kewibawaan guru, dan<br />f. meningkatkan kualitas hidup manusia.</div><div align="justify"><br /><strong>b. Asumsi Anak Didik<br /></strong> Asumsi anak didik didasarkan kepada :<br />a. anak bukan manusia kecil, tapi manusia seutuhnya yang mempunyai potensi untuk </div><div align="justify"> berkembang,<br />b. setiap individu/anak didik berbeda kemampuannya,<br />c. individu/anak didik pada dasrnya insane yang aktif, kreatif dan dinamis dlam mengahadapi </div><div align="justify"> lingkungannya,<br />d. anak didik mempunyai motivasi untuk memenuhi kebutuhannya.<br /></div><strong></strong><div align="justify"><strong>c. Asumsi Guru<br /></strong>Asumsi guru bertolak dari :<br />a. bertanggung jawab atas tercapainya hasil belajar siswa,<br />b. memiliki kemampuan professional sebagai pengajar,<br />c. mempunyai kode etik keguruan,<br />d. berperan sebagai sumber belajar, pemimpin belajar dan fasilitator belajar sehingga </div><div align="justify"> memungkinkan terciptanya kondisi yang baik bagi siswa untuk belajar.<br /></div><strong></strong><div align="justify"><strong>d. Asumsi Proses Pengajaran<br /></strong> Beberapa asumsi proses pengajaran antara lain berikut ini :<br />a. proses pengajaran direncanakan dan dilaksanakan sebagai suatu sistem,</div><div align="justify">b. peristiwa belajar terjadi apabila siswa berinteraksi dengan lingkungan belajar yang diatur oleh </div><div align="justify"> guru,</div><div align="justify">c. proses pengajaran akan lebih efektif apabila menggunakan metode dan teknik yang tepat dan </div><div align="justify"> berdayaguna,</div><div align="justify">d. pengajaran memberi tekanan kepada proses dan produk secara seimbangan,</div><div align="justify">e. inti dari proses pengajaran adalah adanya kegiatan siswa belajar secara optimal.<br /></div><div align="justify">Ada beberapa prinsip belajar yang dapat menunjang tumbuhnya cara belajar siswa aktif yakni <em>stimulus belajar, perhatian dan motivasi, respons yang dipelajari, penguatan dan umpan balik serta pemakaian dan pemindahan.<br /></em><br /><br /><strong><span style="font-size:130%;">· PEMIKIRAN KE ARAH APLIKASI PSIKOLOGI BELAJAR<br /></div></span></strong><div align="justify"><strong>1. Implikasi Teori-Teori Belajar dari Psikologi Behavioristik</strong></div><div align="justify"><strong><br />a. Prosedur-prosedur Pengembangan Tingkah Laku Baru</strong><br /> Disamping penggunaan reinforcement untuk memperkuat tingkah laku, adapula dua metode lain untuk mengembangkan pola tingkah laku baru :<br />1. Shaping<br />Fraznier mengemukakan lima langkah perbaikan tingkah laku belajar murid :<br />-datang di kelas pada waktunya<br />-berpartisipasi dalam belajar dan merespons guru<br />-menunjukkan hasil-hasil tes dengan baik<br />-mengerjakan pekerjaan rumah<br />penyempurnaan.<br />2. Modelling<br />Modelling adalah suatu bentuk belajar yang tak dapat disamakan dengan classical conditioning maupun operant conditioning. Dalam modeling, seseorang yang belajar mengikuti kelakuan orang lain sebagai model. Tingkah laku manusia lebih banyak dipelajari melalui modeling atau imitasi darpada melalui pengajaran.<br /></div><strong></strong><div align="justify"><strong>b. Prosedur-Prosedur Pengendalian atau Perbaikan Tingkah Laku</strong><br />1. Memperkuat tingkah laku bersaing<br />2. Ekstingsi<br />3. Satiasi<br />4. Perumahan lingkungan stimulus<br />5. Hukuman<br /></div><strong></strong><div align="justify"><strong>c. Langkah-Langkah Dasar Modifikasi Tingkah Laku<br /></strong>1. Rumuskan tingkah laku yang diubah secara operasional.<br />2. Amatilah frekuensi tingkah laku yang perlu diubah.<br />3. Ciptakan situasi belajar atau treatment sehingga terjadi tingkah laku yang <br /> diinginkan.<br />4. Identifikasi reinforcers yang potensial.<br />5. Perkuatlah tingkah laku yang diinginkan, dan jika perlu gunakan prosedur-<br /> prosedur untuk memperbaiki tingkah laku yang tidak pantas.<br />6. Rekam/catatlah tingkah laku yang diperkuat untuk menentukan kekuatan-<br /> kekuatan atau frekuensi respons yang telah ditingkatkan.<br /></div><div align="justify"><strong>d. Pengajaran Terprogram<br /></strong> Pengajaran terprogram berusaha memajukan belajar dengan :<br />-Merinci bahan pelajaran menjadi unit-unit kecil.<br />-Memaksa murid mereaksi unit-unit kecil itu.<br />-Memberitahukan hasil belajar secara langsung.<br />-Memberikan kesempatan untuk bekerja sendiri.<br /></div><div align="justify">Ada bermacam-macam pengajaran terprogram, antar lain berikut ini :<br />a. Program Linier, penyusunan program menentukan urut-urutan kegiatan murid untuk menyelesaikan program.<br />b. Program Intrinsik, dalam program ini respons-respons murid menentukan rute atau arah kegiatan murid-murid menentukan rute atau arah kegiatan murid itu.<br /></div><div align="justify"><strong>e. Program-program Pengajarn Individual</strong><br /> Prinsip-prinsip pengajarn terprogram telah diterapkan dalam program-program pengajaran individual. Program pengajaran individual telah dikembangkan pada beberapa lembaga pendidikan seperti berikut ini:<br />- Program for Learning in Accordance with Needs (PLAN), pada Westinghouse Corporation.<br />- Individually Guide Education (IGE), pada pusat penelitian pengembangan belajar kognitif-Universitas Pittsburg.</div><div align="justify"><br />f. Analisis Tugas<br /> Salah satu fungsi guru yang terpenting adalah setelah ia menentukan tujuan ialah menganalisis tugas. Analisis tugas akan membantu kea lam pandangan yang sosiosentris. Tipe kelas yang dikehendaki oleh Piaget menekankan pada transmisi pengetahuan melalui metode ceramah diskusi dan mendorong guru untuk bertindak sebagai katalisator dan siswa belajar sendiri. Tujuan pendidikan bukanlah meningkatkan kemungkinan bagi anak untuk menemukan dan menciptakan sendiri.<br /><br />2. Implikasi Teori Belajar Humanistik<br /> Psikologi humanistik memberi perhatian atas guru sebagai fasilitator yang berikut ini adalah berbagai cara untuk memberi kemudahan belajar dan berbagai kualitas si fasilitator.<br /> </div><div align="justify">Menurut Combs dan kawan-kawan, <em>ciri-ciri guru yang baik</em> ialah berikut ini :<br />-Guru yang mempunyai anggapan bahwa orang lain itu mempunyai kemampuan untuk memecahkan masalah mereka sendiri dengan baik.<br />-Guru yang melihat bahwa orang lain mempunyai sifat ramah dan bersahabat dan bersifat ingin berkembang.<br />-Guru yang cenderung melihat orang lain sebagai orang yang sepatutnya dihargai.<br />-Guru yang menganggap orang lain itu pada dasarnya dipercaya dan dapat diandalkan dalam pengertian dia akan berperilaku menurut aturan-aturan yang ada.<br />-Guru yang melihat orang lain itu dapat memenuhi dan meningkatkan dirinya, bukan mengahalangi, apalagi mengancam.<br /></div><div align="justify">Pendekatan humanistik diikhtisarkan sebagai berikut :<br />-Siswa akan maju menurut iramanya sendiri dengan suatu perangkat materi yang sudah ditentukan lebih dulu untuk mencapai suatu perangkat tujuan yang telah ditentukan pula dan para siswa bebas menentukan cara mereka sendiri dalam mencapai tujuan mereka sendiri.<br />-Pendidikan aliran humanistik mempunyai perhatian yang murni dalam pengembangan anak-anak perbedaan-perbedaan individual.<br />-Ada perhatian yang kuat terhadap pertumbuhan pribadi dan perkembangan siswa secara individual.</div><div align="justify"><br />Selanjutnya Gagne dan Briggs mengatakan bahwa pendekatan humanistik adalah pengembangan nilai-nilai dan sikap pribadi yang dikehendaki secara sosial dan memperoleh pengetahuan yang luas tentang sejarah, sastra, dan pegolahan strategi berpikir produktif.</div>novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-68776357344808123042009-05-14T10:20:00.000-07:002009-05-14T10:22:25.360-07:00UU No. 20 Tahun 2007<div align="left"><a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_20_Th-2007.zip">No 20 Tahun 2007</a><br /></div><div align="center"><strong>PERATURAN<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL<br />REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 20 TAHUN 2007<br />TENTANG<br />STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN<br />DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,</strong></div><div align="justify"><br />Menimbang : bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan<br />sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh<br />Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar<br />Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan<br />Nasional;<br />Mengingat :<br />1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar<br />Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia<br />Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara<br />Republik Indonesia Nomor 4496);<br />2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,<br />Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja<br />Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah<br />beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden<br />Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;<br />3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun<br />2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu<br />sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan<br />Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun<br />2007;<br />MEMUTUSKAN :<br />Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK<br />INDONESIA TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.<br />Pasal 1<br />(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan<br />menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang<br />berlaku secara nasional.<br />(2) Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.<br />Pasal 2<br />Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,</div>novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-89966746061560050182009-05-14T10:18:00.000-07:002009-05-14T10:20:47.855-07:008. Standar Penilaian Pendidikan<strong>8. Standar Penilaian Pendidikan</strong><br /><br />Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:<br />Penilaian hasil belajar oleh pendidik;<br />Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan<br />Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.<br />Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:<br />Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan<br />Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.<br />Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.<br />Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_20_Th-2007.zip">No 20 Tahun 2007</a> tentang Standar Penilaian Pendidikan.novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-42877268459290571772009-05-14T10:17:00.000-07:002009-05-14T10:18:49.917-07:007. Standar Pembiayaan Pendidikan<strong>7. Standar Pembiayaan Pendidikan</strong><br />Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:<br />Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,<br />Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan<br />Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-8316460492150365092009-05-14T10:15:00.000-07:002009-05-14T10:17:34.647-07:00UU. nO.19 TAHUN 2007<div align="left"><a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_19_Th-2007.zip">No 19 Tahun 2007</a></div><div align="center"><br />PERATURAN<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL<br />REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 19 TAHUN 2007<br />TENTANG<br />STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN<br />DASAR DAN MENENGAH<br />DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,<br /></div>Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor<br />19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu<br />menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang<br />Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar<br />dan Menengah;<br />Mengingat :<br />1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem<br />Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia<br />Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara<br />Republik Indonesia Nomor 4301);<br />2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar<br />Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia<br />Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara<br />Republik Indonesia Nomor 4496);<br />3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,<br />Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja<br />Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah<br />beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden<br />Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;<br />4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun<br />2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu<br />sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan<br />Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun<br />2005;<br />MEMUTUSKAN:<br />Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK<br />INDONESIA TENTANG STANDAR PENGELOLAAN<br />PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN<br />MENENGAH.<br />.<br />Pasal 1<br />(1) Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional<br />(2) Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.<br />Pasal 2<br />Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan<br />Ditetapkan di Jakarta<br />pada tanggal 23 Mei 2007<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-51830018934170667992009-05-14T10:13:00.000-07:002009-05-14T10:15:42.977-07:006. Standar Pengelolaan<strong>6. Standar Pengelolaan<br /></strong>Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.<br />Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_19_Th-2007.zip">No 19 Tahun 2007</a> tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-16335450319894061662009-05-14T10:11:00.000-07:002009-05-14T10:13:35.719-07:00UU. No. 24 tAHUN 2007<div align="left"><a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_24_2007_SarprasSekolahMadrasah.zip">No 24 Tahun 2007</a> </div><div align="center"><br /><strong>SALINANPERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2007TENTANGSTANDAR SARANA DAN PRASARANAUNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI),SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH(SMP/MTs), DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAHALIYAH (SMA/MA)DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL<br /></div></strong><br /><div align="justify">Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan, perlu menetapkanPeraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang StandarSarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/MadrasahIbtidaiyah (SD/MI), Sekolah MenengahPertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), danSekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);</div><div align="justify">Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);23. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, danTatakerja Kementerian Negara Republik Indonesiasebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 62 Tahun 2005;4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;MEMUTUSKAN:<!--[if !supportLineBreakNewLine]--><!--[endif]--><br />Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALTENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANAUNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAHIBTIDAIYAH (SD/MI), SEKOLAH MENENGAHPERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs),DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAHALIYAH (SMA/MA).Pasal 1(1) Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasahibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasahtsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasahaliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteriaminimum prasarana.(2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanendan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa danyang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jaraktempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidakmembahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasaranasebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.3Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Juni 2007MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTDBAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional.</div><div align="justify"> </div><div align="justify">Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I.</div><div align="justify">Muslikh, S.H.NIP.131479478 </div>novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-64110668535564505672009-05-14T10:09:00.000-07:002009-05-14T10:11:30.039-07:005. STANDAR SARANA DAN PRASARANA5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA<br /><br />Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.<br />Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_24_2007_SarprasSekolahMadrasah.zip">No 24 Tahun 2007</a> tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).<br />Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_40_Th-2008.zip">No 40 Tahun 2008</a> tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-72379889692252983472009-05-14T09:53:00.000-07:002009-05-14T10:08:55.863-07:00UU nO. 25 TAHUN 2008<a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_25_Th-2008.pdf">No 25 Tahun 2008</a><br /><br /><div align="center">SALINANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIAPERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 25 TAHUN 2008TENTANGSTANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL</div><br />Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH.Pasal 1(1) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah mencakup kepala perpustakaan sekolah/madrasah dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah.(2) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Juni 2008MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional,Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 131479478SALINANLAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALNOMOR 25 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAHA. KUALIFIKASISetiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur PendidikKepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1);b. Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;c. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.2. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga KependidikanKepala perpustakaan sekolah dan madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut:a. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; ataub. Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.3. Tenaga Perpustakaan Sekolah/MadrasahSetiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.B. KOMPETENSI1. Kepala Perpustakaan Sekolah/MadrasahDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.1.1 Mengarahkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien1.1.2 Menggerakkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien1.1.3 Membina tenaga perpustakaan untuk pengembangan pribadi dan karir1.1 Memimpin tenaga perpustakaan sekolah/madrasah1.1.4 Menjadi teladan dalam melaksanakan tugas1.2.1 Merencanakan program pengembangan1.2.2 Merencanakan pengembangan sumber daya perpustakaan1.2 Merencanakan program perpustakaan sekolah/madrasah1.2.3 Merencanakan anggaran1.3.1 Melaksanakan program pengembangan1.3.2 Melaksanakan pengembangan sumber daya perpustakaan1.3.3 Memanfaatkan anggaran sesuai dengan program1. Kompetensi Manajerial1.3 Melaksanakan program perpustakaan sekolah/madrasah1.3.4 Mengupayakan bantuan finansial dari berbagai sumberDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.4.1 Memantau pelaksanaan program pengembangan1.4.2 Memantau pengembangan sumberdaya perpustakaan1.4 Memantau pelaksanaan program perpustakaan sekolah/madrasah1.4.3 Memantau penggunaan anggaran1.5.1 Mengevaluasi program pengembangan1.5.2 Mengevaluasi pengembangan sumber daya perpustakaan1.5 Mengevaluasi program perpustakaan sekolah/madrasah1.5.3 Mengevaluasi pemanfaatan anggaran2.1.1 Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan2.1.2 Memiliki pengetahuan tentang karya sastra Indonesia dan dunia2.1.3 Memiliki pengetahuan tentang sumber biografi tokoh nasional dan dunia2.1.4 Menggunakan berbagai alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan2.1.5 Mengkoordinasi pemilihan materi perpustakaan bekerja sama dengan tenaga pendidik bidang studi2. Kompetensi Pengelolaan Informasi2.1 Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah2.1.6 Membuat kriteria tentang buku hadiah dan lembaga donorDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI2.1.7 Mengevaluasi dan menyeleksi sumber daya informasi2.1.8 Bekerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengembangan koleksi2.1.9 Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan2.1.10 Mendayagunakan teknologi tepat guna untuk keperluan perawatan bahan perpustakaan2.2.1 Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional2.2.2 Menentukan deskripsi subjek dan menggunakan Dewey Decimal Classification edisi ringkas2.2.3 Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa Indonesia2.2.4 Menjajarkan kartu katalog2.2 Mengorganisasi informasi2.2.5 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengorganisasian dan penelusuran informasi2.3 Memberikan jasa dan sumber informasi2.3.1 Merancang dan memberikan jasa informasi, termasuk referensiDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI2.3.2 Menyelenggarakan jasa sirkulasi2.3.3 Memiliki pengetahuan mengenai sumber referensi2.3.4 Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas sekolah/madrasah2.4.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan2.4 Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi2.4.2 Membimbing komunitas sekolah/madrasah dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi3.1.1 Memahami tujuan dan fungsi sekolah/madrasah dalam konteks pendidikan nasional3.1.2 Memahami kebijakan pengembangan kurikulum yang berlaku3.1.3 Memahami peran perpustakaan sebagai sumber belajar3.1 Memiliki wawasan kependidikan3.1.4 Memfasilitasi peserta didik untuk belajar mandiri3. Kompetensi Kependidikan3.2 Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi3.2.1 Menganalisis kebutuhan informasi komunitas sekolah/madrasahDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.2.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi proses pembelajaran3.2.3 Membantu komunitas sekolah/madrasah menggunakan sumber informasi secara efektif3.3.1 Mengorganisasi promosi perpustakaan3.3.2 Menginformasikan kepada komunitas sekolah/ madrasah tentang materi perpustakaan yang baru3.3 Mempromosikan perpustakaan3.3.3 Membimbing komunitas sekolah/madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan3.4.1 Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi informasi pengguna3.4.2 Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi informasi sesuai dengan kebutuhan pengguna3.4.3 Membimbing pengguna mencapai literasi informasi3.4.4 Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi3.4 Memberikan bimbingan literasi informasi3.4.5 Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas sekolah/madrasahDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.4.6 Menciptakan kiat pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah4.1.1 Disiplin, bersih, dan rapi4.1.2 Jujur dan adil4.1 Memiliki integritas yang tinggi4.1.3 Sopan, santun, sabar, dan ramah4.2.1 Mengikuti prosedur kerja4.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu<br /><br />4.2.3 Bertindak secara tepat<br /><br />4.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan<br /><br />4.2.5 Meningkatkan kinerja<br /><br />4. Kompetensi Kepribadian<br /><br />4.2 Memiliki etos kerja yang tinggi<br /><br />4.2.6 Melakukan evaluasi diri<br /><br />5.1.1 Berinteraksi dengan komunitas sekolah/madrasah<br /><br />5.1 Membangun Hubungan sosial<br /><br />5.1.2 Bekerja sama dengan komunitas sekolah/madrasah<br /><br />5.2.1 Memberikan jasa untuk komunitas sekolah/madrasah<br /><br />5. Kompetensi Sosial<br /><br />5.2 Membangun Komunikasi<br /><br />5.2.2 Mengintensifkan komunikasi internal dan eksternal<br /><br />6.1.1 Membuat karya tulis, di bidang ilmu perpustakaan dan informasi<br /><br />6.1.2 Meresensi dan meresume buku<br /><br />6. Kompetensi Pengembangan Profesi<br /><br />6.1 Mengembangkan ilmu<br /><br />6.1.3 Menyusun pedoman dan petunjuk teknis di bidang ilmu perpustakaan dan informasi<br /><br />DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI<br /><br />6.1.4 Membuat indeks<br /><br />6.1.5 Membuat bibliografi<br /><br />6.1.6 Membuat abstrak<br /><br />6.2.1 Menerapkan kode etik profesi<br /><br />6.2.2 Menghormati hak atas kekayaan intelektual<br /><br />6.2 Menghayati etika profesi<br /><br />6.2.3 Menghormati privasi pengguna<br /><br />6.3.1 Menyediakan waktu untuk membaca setiap hari<br /><br />6.3 Menunjukkan kebiasaan membaca<br /><br />6.3.2 Gemar membaca<br /><br />2. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah<br /><br />DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI<br /><br />1.1.1 Melaksanakan pengembangan perpustakaan<br /><br />1.1.2 Mengorganisasi sumber daya perpustakaan<br /><br />1.1.3 Melaksanakan fungsi, tugas, dan program perpustakaan<br /><br />1.1 Melaksanakan kebijakan<br /><br />1.1.4 Mengevaluasi program dan kinerja perpustakaan<br /><br />1.2.1 Melakukan perawatan preventif<br /><br />1.2 Melakukan perawatan koleksi<br /><br />1.2.2 Melakukan perawatan kuratif<br /><br />1. Kompetensi Manajerial<br /><br />1.3 Melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan<br /><br />1.3.1 Membantu menyusun anggaran perpustakaan<br /><br /><br /><br />DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI<br /><br />1.3.2 Menggunakan anggaran secara efisien, efektif, dan bertanggung jawab<br /><br />1.3.3 Melaksanakan pelaporan penggunaan keuangan dan anggaran<br /><br />2.1.1 Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan<br /><br />2.1.2 Memiliki pengetahuan tentang karya sastra Indonesia dan dunia<br /><br />2.1.3 Memiliki pengetahuan tentang sumber biografi tokoh nasional dan dunia<br /><br />2.1.4 Menggunakan berbagai alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan<br /><br />2.1.5 Berkoordinasi dengan tenaga pendidik bidang studi terkait dalam pemilihan materi perpustakaan<br /><br />2.1 Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah<br /><br />2.1.6 Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan<br /><br />2.2.1 Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional<br /><br />2.2.2 Menentukan deskripsi subjek dan menggunakan Dewey Decimal Classification edisi ringkas<br /><br />2. Kompetensi Pengelolaan Informasi<br /><br />2.2 Melakukan pengorganisasian informasi<br /><br />2.2.3 Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa Indonesia<br /><br /><br /><br />DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI<br /><br />2.2.4 Menjajarkan kartu katalog<br /><br />2.2.5 Memanfaatkan teknologi untuk pengorganisasian informasi dan penelusuran<br /><br />2.3.1 Memberikan layanan baca di tempat<br /><br />2.3.2 Memberikan jasa informasi dan referensi<br /><br />2.3.3 Menyelenggarakan jasa sirkulasi (peminjaman buku)<br /><br />2.3.4 Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas sekolah/madrasah<br /><br />2.3 Memberikan jasa dan sumber informasi<br /><br />2.3.5 Melakukan kerja sama dengan perpustakaan lain<br /><br />2.4.1 Membimbing komunitas sekolah/madrasah dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi<br /><br />2.4 Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi<br /><br />2.4.2 Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan<br /><br />3.1.1 Memahami tujuan dan fungsi sekolah/ madrasah dalam konteks pendidikan nasional<br /><br />3. Kompetensi Kependidikan<br /><br />3.1 Memiliki wawasan kependidikan<br /><br />3.1.2 Memahami kebijakan pengembangan kurikulum yang berlaku<br /><br /><br /><br />DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI<br /><br />3.1.3 Memahami peran perpustakaan sebagai sumber belajar3.1.4 Memfasilitasi peserta didik untuk belajar mandiri<br /><br />3.2.1 Menganalisis kebutuhan informasi komunitas sekolah/madrasah<br /><br />3.2.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi proses pembelajaran<br /><br />3.2 Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi<br /><br />3.2.3 Membantu komunitas sekolah/madrasah menggunakan sumber informasi secara efektif<br /><br />3.3.1 Menginformasikan kepada komunitas sekolah/ madrasah tentang materi perpustakaan yang baru<br /><br />3.3.2 Membimbing komunitas sekolah/madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan<br /><br />3.3.3 Mengorganisasi pajangan dan pameran materi perpustakaan<br /><br />3.3 Melakukan promosi perpustakaan<br /><br />3.3.4 Membuat dan menyebarkan media promosi jasa perpustakaan<br /><br />3.4 Memberikan bimbingan literasi informasi<br /><br />3.4.1 Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi informasi pengguna<br /><br /><br /><br />DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI<br /><br />3.4.2 Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi informasi sesuai dengan kebutuhan pengguna<br /><br />3.4.3 Membimbing pengguna mencapai literasi informasi<br /><br />3.4.4 Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi<br /><br />3.4.5 Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas sekolah/madrasah<br /><br />4.1.1 Disiplin, bersih, dan rapi<br /><br />4.1.2 Jujur dan adil<br /><br />4.1 Memiliki integritas yang tinggi<br /><br />4.1.3 Sopan, santun, sabar, dan ramah<br /><br />4.2.1Mengikuti prosedur<br /><br />4.2.2Mengupayakan hasil<br /><br />4.2.3Bertindak secara tepat<br /><br />4.2.4Fokus pada tugas<br /><br />4.2.5Meningkatkan kinerja<br /><br />4. Kompetensi Kepribadian<br /><br />4.2 Memiliki etos kerja yang tinggi<br /><br />4.2.6 Melakukan evaluasi diri<br /><br />5.1.1 Berinteraksi dengan komunitas sekolah/madrasah<br /><br />5.1 Membangun Hubungan sosial<br /><br />5.1.2 Bekerja sama dengan komunitas sekolah/madrasah<br /><br />5.2.1 Memberikan jasa untuk komunitas sekolah/madrasah<br /><br />5. Kompetensi<br /><br />.2 MembangunKomunikasi<br /><br />5.2.2 Mengintensifkan komunikasi internal dan eksternal<br /><br />DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI<br /><br />6.1.1 Membuat karya tulis di bidang ilmu perpustakaan dan informasi<br /><br />6.1.2 Meresensi dan meresume buku<br /><br />6.1.3 Menyusun pedoman dan petunjuk teknis ilmu perpustakaan dan informasi<br /><br />6.1.4 Membuat indeks<br /><br />6.1.5 Membuat bibliografi<br /><br />6.1 Mengembangkan ilmu<br /><br />6.1.6 Membuat abstrak<br /><br />6.2.1 Menerapkan kode etik profesi<br /><br />6.2.2 Menghormati hak atas kekayaan intelektual<br /><br />6.2 Menghayati etika profesi<br /><br />6.2.3 Menghormati privasi pengguna<br /><br />6.3.1 Menyediakan waktu untuk membaca setiap hari<br /><br />6. Kompetensi Pengembangan Profesi<br /><br />6.3 Menunjukkan kebiasaan membaca<br /><br />6.3.2 Gemar membaca<br /><br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan NasionalKepala Bagian<br /><br /><br /><br />Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,<br /><br /><br /><br /><br /><br />Muslikh, S.H.NIP 131479478novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-76070317455187112152009-05-14T09:32:00.000-07:002009-05-14T10:06:42.866-07:00UU No. 24 Tahun 2008<div align="left"><a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_24_Th-2008.pdf">No 24 Tahun 2008</a><br /> </div>
<br /><div align="center"><br />SALINANPERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2008TENTANGSTANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL<br /><br />Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah;Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2005;1MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH.Pasal 1(1) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.(2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.(3) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Penyelenggara sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkapan jabatan tenaga administrasi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.Pasal 3Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Juni 2008MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional,Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 1314794782SALINANLAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALNOMOR 24 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAHA. KUALIFIKASITenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLBKepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLBKepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALBKepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:a. Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.34. Pelaksana Urusan Administrasi KepegawaianBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.5. Pelaksana Urusan Administrasi KeuanganBerpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan PrasaranaBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan MasyarakatBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan PengarsipanBerpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.9. Pelaksana Urusan Administrasi KesiswaanBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.10. Pelaksana Urusan Administrasi KurikulumBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLBBerpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.412. Petugas Layanan Khususa. Penjaga Sekolah/MadrasahBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.b. Tukang KebunBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .c. Tenaga KebersihanBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.d. PengemudiBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.e. PesuruhBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.B. KOMPETENSI1. Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/MadrasahKompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial bagi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya1.1.3 Berperilaku jujur1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia1.1.4 Menunjukkan komitmen terhadap tugas1.2.1 Mengikuti prosedur kerja1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu1.2.3 Bertindak secara tepat1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan1.2.5 Meningkatkan kinerja1.2 Memiliki etos kerja1.2.6 Melakukan evaluasi diri1. Kompetensi Kepribadian1.3 Mengendalikan diri1.3.1 Mengendalikan emosi5DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya1.1.3 Berperilaku jujur1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia1.1.4 Menunjukkan komitmen terhadap tugas1.2.1 Mengikuti prosedur kerja1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu1.2.3 Bertindak secara tepat1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan1.2.5 Meningkatkan kinerja1.2 Memiliki etos kerja1.2.6 Melakukan evaluasi diri1. Kompetensi Kepribadian1.3 Mengendalikan diri1.3.1 Mengendalikan emosi5DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.3.2 Bersikap tenang1.3.3 Mengendalikan stres1.3.4 Berpikir positif1.4.1 Memahami diri sendiri1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri1.4.3 Bertanggung jawab1.4 Memiliki rasa percaya diri1.4.4 Belajar dari kesalahan1.5.1 Mengupayakan keterbukaan1.5.2 Menghargai pendapat orang lain1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain1.5 Memiliki fleksibilitas1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas1.6 Memiliki ketelitian1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja1.7.1 Mengatur waktu1.7.2 Menaati aturan yang berlaku1.7 Memiliki kedisiplinan1.7.3 Menaati azas yang berlaku1.8.1 Berpikir alternatif1.8.2 Kaya ide/gagasan baru1.8.3 Memanfaatkan peluang1.8.4 Mengikuti perkembangan Ipteks1.8 Memiliki kreativitas dan inovasi1.8.5 Melakukan perubahan1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan1.9.2 Berani mengambil resiko1.9 Memiliki tanggung jawab1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain2.1.1. Berpartisipasi dalam kelompok2. Kompetensi Sosial2.1 Bekerja sama dalam tim2.1.2. Menghargai pendapat orang6DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIlain2.1.3. Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar2.2.3 Berempati kepada pelanggan2.2.4 Berpenampilan prima2.2.5 Menepati janji2.2.6 Bersikap ramah dan sopan2.2.7 Mudah dihubungi2.2 Memberikan layanan prima2.2.8 Komunikatif2.3.1. Memahami struktur organisasi sekolah/madrasah2.3.2. Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif2.3.3. Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota2.3.4. Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi2.3.5. Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah2.4.1 Menjadi pendengar yang baik2.4.2 Memahami pesan orang lain2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas2.4 Berkomunikasi efektif2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal2.5.1. Melakukan hubungan kerja yang harmonis2.5.2. Memposisikan diri sesuai dengan peranannya2.5 Membangun hubungan kerja2.5.3. Memelihara hubungan internal dan eksternal3. Kompetensi Teknis3.1 Melaksanakan administrasi3.1.1. Memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian7DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.1.2. Membantu melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian3.1.3. Membantu merencanakan kebutuhan pegawaikepegawaian3.1.4. Menilai kinerja staf3.2.1. Memahami peraturan keuangan yang berlaku3.2.2. Membantu menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M)3.2 Melaksanakan administrasi keuangan3.2.3. Membantu menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan sekolah/madrasah3.3.1 Memahami peraturan administrasi sarana dan prasarana3.3.2 Membantu menyusun rencana kebutuhan3.3.3 Membantu menyusun rencana pemanfaatan sarana operasional sekolah/madrasah3.3 Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana3.3.4 Membantu menyusun rencana perawatan3.4.1 Membantu kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah3.4.2 Membantu merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)3.4.3 Membantu membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat3.4 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat3.4.4 Membantu mempromosikan sekolah/madrasah dan mengkoordinasikan8DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIpenelusuran tamatan3.4.5 Melayani tamu sekolah/madrasah3.5.1 Memahami peraturan kesekretariatan3.5.2 Membantu melaksanakan program kesekretariatan3.5.3 Membantu mengkoordinasikan program Kebersihan, Kesehatan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan, Kekeluargaan, dan Kerindangan (7K)3.5 Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan3.5.4 Menyusun laporan3.6.1 Membantu penerimaan siswa baru3.6.2 Membantu orientasi siswa baru3.6.3 Membantu menyusun program pengembangan diri siswa3.6 Melaksanakan administrasi kesiswaan3.6.4 Membantu menyiapkan laporan kemajuan belajar siswa3.7.1 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Isi3.7.2 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Proses3.7.3 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan3.7 Melaksanakan administrasi kurikulum3.7.4 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan3.8 Melaksanakan administrasi layanan khusus3.8.1 Mengkoordinasikan petugas layanan khusus: penjaga sekolah/madrasah, tukang kebun tenaga kebersihan, pengemudi , dan pesuruh9DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.8.2 Membantu mengkoordinasikan program layanan khusus antara lain Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), layanan konseling, laboratorium/bengkel, dan perpustakaan3.9.1 Memanfaatkan TIK untuk kelancaran pelaksanaan administrasi sekolah/madrasah3.9 Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.9.2 Menggunakan TIK untuk mendokumentasikan administrasi sekolah/madrasah4.1.1 Membantu merencanakan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan4.1.2 Membantu mengkoordinasikan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan4.1 Mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan4.1.3 Membantu mendokumentasikan hasil pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan4.2.1 Menentukan prioritas4.2.2 Melakukan penugasan4.2.3 Merumuskan tujuan4.2.4 Menetapkan sumber daya4.2.5 Menentukan strategi penyelesaian pekerjaan4.2 Menyusun program dan laporan kerja4.2.6 Menyusun laporan kerja4.3.1 Menyusun uraian tugas tenaga kependidikan4.3.2 Memberikan pemahaman tupoksi4.3.3 Menyesuaikan rencana kerja dengan kemampuan organisasi4. Kompetensi Manajeri4.3 Mengorganisasi-kan staf4.3.4 Menggunakan pendekatan10DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIpersuasif untuk mengkoordinasikan staf4.3.5 Berinisiatif dalam pertemuan4.3.6 Meningkatkan keefektifan kerja4.3.7 Mengakomodasi ide-ide staf4.3.8 Menjabarkan kebijakan organisasi4.4.1 Memberi arahan kerja4.4.2 Memotivasi staf4.4 Mengembangkan staf4.4.3 Memberdayakan staf4.5.1 Mengidentifikasi masalah4.5.2 Merumuskan masalah4.5.3 Menentukan tindakan yang tepat4.5.4 Memperhitungkan resiko4.5 Mengambil keputusan4.5.5 Mengambil keputusan partisipatif4.6.1 Menciptakan hubungan kerja harmonis4.6.2 Melakukan komunikasi interaktif4.6 Menciptakan iklim kerja kondusif4.6.3 Menghargai pendapat rekan kerja4.7.1 Memberdayakan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, dan sumber daya alam4.7 Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya4.7.2 Mengadministrasikan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, dan sumber daya alam4.8.1 Memantau pekerjaan staf4.8.2 Menilai proses dan hasil kerja4.8.3 Memberikan umpan balik4.8 Membina staf4.8.4 Melaporkan hasil pembinaan4.9 Mengelola konflik4.9.1 Mengidentifikasi sumber konflikDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI4.9.2 Mengidentifikasi alternatif penyelesaian4.9.3 Menggali pendapat-pendapat4.9.4 Memilih alternatif terbaik4.10.1 Mengkoordinasikan penyusunan laporan4.10 Menyusun laporan4.10.2 Mengendalikan penyusunan laporan2. Pelaksana UrusanKompetensi kepribadian, sosial, dan teknis pelaksana urusan adalah sebagai berikut.DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya1.1.3 Berperilaku jujur1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia1.1.4 Menunjukkan komitmen terhadap tugas1.2.1 Mengikuti prosedur kerja1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu1.2.3 Bertindak secara tepat1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan1.2.5 Meningkatkan kinerja1.2 Memiliki etos kerja1.2.6 Melakukan evaluasi diri1.3.1 Mengendalikan emosi1.3.2 Bersikap tenang1.3.3 Mengendalikan stres1. Kompetensi Kepribadian1.3 Mengendalikan diri1.3.4 Berpikir positif1112DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.4.1 Memahami diri sendiri1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri1.4.3 Bertanggung jawab1.4 Memiliki rasa percaya diri1.4.4 Belajar dari kesalahan1.5.1 Mengupayakan keterbukaan1.5.2 Menghargai pendapat orang lain1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain1.5 Memiliki fleksibilitas1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas1.6 Memiliki ketelitian1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja1.7.1 Mengatur waktu1.7.2 Mentaati peraturan yang berlaku1.7 Memiliki kedisiplinan1.7.3 Mentaati peraturan asas yang berlaku1.8.1 Berpikir alternatif1.8.2 Kaya ide/gagasan baru1.8.3 Memanfaatkan peluang1.8.4 Mengikuti perkembangan ipteks1.8 Kreatif dan inovatif1.8.5 Melakukan perubahan1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan1.9.2 Berani mengambil resiko1.9 Memiliki tanggung jawab1.9.3 Tidak melimpahkan kesa-lahan kepada pihak lain2.1.1 Berpartisipasi dalam kelompok2. Kompetensi Sosial2.1 Bekerja sama dalam tim2.1.2 Menghargai pendapat13DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIorang lain2.1.3 Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar2.2.3 Berempati kepada pelanggan2.2.4 Berpenampilan prima2.2.5 Menepati janji2.2.6 Bersikap ramah dan sopan2.2.7 Mudah dihubungi2.2 Memberikan layanan prima2.2.8 Komunikatif2.3.1 Memahami struktur organisasi Sekolah/madrasah2.3.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif2.3.3 Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota2.3.4 Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi2.3.5 Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah2.4.1 Menjadi pendengar yang baik2.4.2 Memahami pesan orang lain2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas2.4 Berkomunikasi efektif2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal2.5.1 Melakukan hubungan kerja yang harmonis2.5 Membangun hubungan kerja2.5.2 Memposisikan diri sesuai dengan peranannya14DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI2.5.3 Memelihara hubungan internal dan eksternalPelaksana Urusan KepegawaianKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.1.1 Memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian berdasarkan standar pendidik dan tenaga kependidikan3.1.2 Membantu merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan3.1.3 Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian3.1.4 Mengelola buku induk, administrasi Daftar Urut Kepangkatan (DUK)3.1.5 Melaksanakan registrasi dan kearsipan kepegawaian3.1.6 Menyiapkan format- format kepegawaian3.1.7 Memproses kepangkatan, mutasi, dan promosi pegawai3.1 Mengadminis-trasikan kepegawaian3.1.8 Menyusun laporan kepegawaian3.2.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik kepegawaian3.2.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan kepegawaian3.2 Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.2.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian3. Kompetensi TeknisPelaksana Urusan Administrasi Keuangan15DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.3.1 Membantu menghitung biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal3.3 Mengadministrasikan keuangan sekolah/madra-sah3.3.2 Membantu pimpinan mengatur arus dana3.4.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik keuangan3.4.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan keuangan3.4 MenggunakanTeknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.4.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan keuanganPelaksana Urusan Administrasi Sarana dan PrasaranaKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.5.1 Mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana3.5.2 Membantu merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana3.5.3 Mengadakan sarana dan prasarana3.5.4 Menginventarisasikan sarana dan prasarana3.5.5 Mendistribusikan sarana dan prasarana3.5.6 Memelihara sarana dan prasarana3.5.7 Melaksanakan penghapusan sarana dan prasarana3.5 Mengadministra-sikan standar sarana dan prasarana3.5.8 Menyusun laporan sarana dan prasarana secara berkala3.6.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik sarana dan prasarana3.6 Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.6.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan16DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIsarana dan prasarana3.6.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan sarana dan prasaranaPelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan MasyarakatKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.7.1 Memfasilitasi kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah3.7.2 Membantu merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)3.7.3 Membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat3.7.4 Mempromosikan sekolah/madrasah3.7.5 Mengkoordinasikan penelusuran tamatan3.7 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat3.7.6 Melayani tamu sekolah/madrasah3.8.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan hubungan sekolah dengan masyarakat3.8 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.8.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan hubungan sekolah dengan masyarakatPelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan PengarsipanKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.9.1 Menerapkan peraturan kesekretariatan3.9 Melaksanakan administrasi persuratan dan3.9.2 Melaksanakan program17DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIkesekretariatan3.9.3 Mengelola surat masuk dan keluar3.9.4 Membuat konsep surat3.9.5 Melaksanakan kearsipan sekolah/madrasah3.9.6 Menyusutkan surat/dokumenpengarsipan3.9.7 Menyusun laporan administrasi persuratan dan pengarsipan3.10.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi persuratan dan pengarsipan3.10 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.10.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan persuratan dan pengarsipanPelaksana Urusan Administrasi KesiswaanKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.11.1 Membantu kegiatan penerimaan peserta didik baru3.11.2 Membantu kegiatan masa orientasi3.11.3 Membantu mengatur rasio peserta didik per kelas3.11.4 Mendokumentasikan prestasi akademik dan nonakademik3.11.5 Membuat data statistik peserta didik3.11.6 Menginventarisir program kerja pembinaan peserta didik secara berkala3.11.7 Mendokumentasikan program kerja kesiswaan3.11 Mengadministrasikan standar pengelolaan yang berkaitan dengan peserta didik3.11.8 Mendokumentasikan program pengembangan diri18DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.12.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi kesiswaan3.12 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.12.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan urusan kesiswaanPelaksana Urusan Administrasi KurikulumKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.13.1 Mendokumentasikan standar isi3.13.2 Mendokumentasikan kurikulum yang berlaku3.13 Mengadministra-sikan standar isi3.13.3 Mendokumentasikan silabus3.14.1 Menyiapkan format silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan penilaian hasil belajar3.14 Mengadministra-sikan standar proses3.14.2 Menyiapkan perangkat pengawasan proses pembelajaran3.15.1 Mendokumentasikan bahan ujian/ulangan3.15 Mengadministra-sikan standar penilaian3.15.2 Mendokumentasikan penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah3.16.1 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan satuan pendidikan3.16.2 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan mata pelajaran3.16 Mengadministra-sikan standar kompetensi lulusan3.16.3 Mendokumentasikan19DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIkriteria ketuntasan minimal3.17.1 Membantu memfasilitasi pelaksanaan kurikulum dan silabus3.17.2 Mendokumentasikan pemetaan kompetensi dasar tiap mata pelajaran per semester3.17.3 Mendokumentasikan kurikulum, silabus, dan RPP3.17.4 Mendokumentasikan Daftar Kumpulan Nilai (DKN) atau leger3.17.5 Membantu menyusun grafik daya serap ketuntasan belajar per mata pelajaran3.17 Mengadministra-sikan kurikulum dan silabus3.17.6 Menyusun daftar buku-buku wajib3.18.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi kurikulum3.18 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.18.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kurikulumPelaksana Urusan Administrasi Umum SD/MI/SDLBSD/MI/SDLB yang memiliki maksimal 6 (enam) rombongan belajar tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, melainkan Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah/Madrasah, dengan kompetensi teknis sebagai berikut.KOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.19.1 Melaksanakan administrasi kepegawaian3.19.2 Melaksanakan administrasi keuangan3.19 Melaksanakan administrasi sekolah/madra-sah3.19.3 Melaksanakan administrasi sarana dan </div>
<br /><div> </div>
<br /><div>KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI</div>
<br /><div>3.19.4 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat</div>
<br /><div>3.19.5 Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan</div>
<br /><div>3.19.6 Melaksanakan administrasi kesiswaan</div>
<br /><div>3.19.7 Melaksanakan administrasi kurikulum</div>
<br /><div>3.20.1 Mengoperasikan peralatan kantor/komputer</div>
<br /><div>3.20 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)</div>
<br /><div>3.20.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, kesiswaan, dan kurikulum</div>
<br /><div>3. Petugas Layanan KhususKompetensi kepribadian, sosial, dan teknis petugas layanan khusus adalah sebagai berikut.</div>
<br /><div>DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI</div>
<br /><div>1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik</div>
<br /><div>1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya</div>
<br /><div>1.1.3 Berperilaku jujur</div>
<br /><div>1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia</div>
<br /><div>1.1.4 Menunjukan komitmen terhadap tugas</div>
<br /><div>1.2.1 Mengikuti prosedur kerja</div>
<br /><div>1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu</div>
<br /><div>1. Kompetensi Kepribadian</div>
<br /><div>1.2 Memiliki etos kerja</div>
<br /><div>1.2.3 Bertindak secara tepat</div>
<br /><div>21DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI</div>
<br /><div>1.2.4 Fokus pada tugas yang </div>
<br /><div>.2.5 Meningkatkan kinerja</div>
<br /><div>1.2.6 Melakukan evaluasi diri</div>
<br /><div>1.3.1 Mengendalikan emosi</div>
<br /><div>1.3.2 Bersikap tenang</div>
<br /><div>1.3.3 Mengendalikan stres</div>
<br /><div>1.3 Mengendalikan diri</div>
<br /><div>1.3.4 Berpikir positif</div>
<br /><div>1.4.1 Memahami diri sendiri</div>
<br /><div>1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri</div>
<br /><div>1.4.3 Bertanggung jawab</div>
<br /><div>1.4 Memiliki rasa percaya diri</div>
<br /><div>1.4.4 Belajar dari kesalahan</div>
<br /><div>1.5.1 Mengupayakan keterbukaan</div>
<br /><div>1.5.2 Menghargai pendapat orang lain</div>
<br /><div>1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain</div>
<br /><div>1.5 Memiliki fleksibilitas</div>
<br /><div>1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain</div>
<br /><div>1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya</div>
<br /><div>1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas</div>
<br /><div>1.6 Memiliki ketelitian</div>
<br /><div>1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja</div>
<br /><div>1.7.1 Mengatur waktu</div>
<br /><div>1.7.2 Menaati aturan yang berlaku</div>
<br /><div>1.7 Memiliki kedisiplinan</div>
<br /><div>1.7.3 Menaati asas yang berlaku</div>
<br /><div>1.8.1 Berpikir alternatif</div>
<br /><div>1.8.2 Kaya ide/gagasan baru1.</div>
<br /><div>8.3 Memanfaatkan peluang</div>
<br /><div>1.8.4 Mengikuti perkembangan Ipteks</div>
<br /><div>1.8 Kreatif dan inovatif</div>
<br /><div>1.8.5 Melakukan perubahan</div>
<br /><div>22DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI</div>
<br /><div>1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan</div>
<br /><div>1.9.2 Berani mengambil resiko</div>
<br /><div>1.9 Memiliki tanggung jawab</div>
<br /><div>1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain</div>
<br /><div>2.1.1 Berpartisipasi dalam kelompok</div>
<br /><div>2.1.2 Menghargai pendapat orang lain</div>
<br /><div>2.1 Bekerja sama dalam tim</div>
<br /><div>2.1.3 Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim</div>
<br /><div>2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan</div>
<br /><div>2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar</div>
<br /><div>2.2.3 Berempati kepada pelanggan</div>
<br /><div>2.2.4 Berpenampilan prima</div>
<br /><div>2.2.5 Menepati janji</div>
<br /><div>2.2.6 Bersikap ramah dan sopan</div>
<br /><div>2.2.7 Mudah dihubung</div>
<br /><div>i2.2 Memberikan layanan prima</div>
<br /><div>2.2.8 Komunikatif</div>
<br /><div>2.3.1 Memahami struktur organisasi sekolah/madrasah</div>
<br /><div>2.3.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif</div>
<br /><div>2.3.3 Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota</div>
<br /><div>2.3.4 Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi</div>
<br /><div>2. Kompetensi Sosial</div>
<br /><div>2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi</div>
<br /><div>2.3.5 Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah</div>
<br /><div> </div>
<br /><div>23DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI</div>
<br /><div>2.4.1 Menjadi pendengar yang baik</div>
<br /><div>2.4.2 Memahami pesan orang lain</div>
<br /><div>2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas</div>
<br /><div>2.4 Berkomunikasi efektif</div>
<br /><div>2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal</div>
<br /><div>2.5.1 Melakukan hubungan kerja yang harmonis</div>
<br /><div>2.5.2 Memposisikan diri sesuai dengan peranannya</div>
<br /><div>2.5 Membangun hubungan kerja</div>
<br /><div>2.5.3 Memelihara hubungan internal dan eksternalPenjaga Sekolah/Madrasah</div>
<br /><div>KOMPETENSISUB-KOMPETENSI</div>
<br /><div>3.1.1 Mengenal peta wilayah sekolah/madrasah dengan baik</div>
<br /><div>3.1 Menguasai kondisi keamanan sekolah/madra-sah</div>
<br /><div>3.1.2 Memanfaatkan peta wilayah sekolah/madrasah untuk kepentingan keamanan sekolah/madrasah</div>
<br /><div>3.2.1 Menguasai teknik bela diri</div>
<br /><div>3.2 Menguasai teknik pengamanan sekolah/madra-sah</div>
<br /><div>3.2.2 Merespons peristiwa dengan cepat dan tepat</div>
<br /><div>3.3.1 Membuat dokumen/catatan tentang keamanan sekolah/madrasah</div>
<br /><div>3.3.2 Melakukan tindakan pengamanan</div>
<br /><div>3.3.3 Menggunakan peralatan keamanan</div>
<br /><div>3. Kompetensi Teknis</div>
<br /><div>3.3 Menerapkan prosedur operasi standar pengamanan sekolah/madra-sah</div>
<br /><div>3.3.4 Menyampaikan laporan sesuai tugasnya24</div>
<br /><div>DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSITukang Kebun</div>
<br /><div>KOMPETENSISUB-KOMPETENSI</div>
<br /><div>3.4.1 Menggunakan peralatan pertanian dan atau perkebunan</div>
<br /><div>3.4 Menguasai penggunaan peralatan pertanian dan atau perkebunan</div>
<br /><div>3.4.2 Merawat peralatan pertanian dan atau perkebunan</div>
<br /><div>3.5.1 Mengenal teknik penanaman</div>
<br /><div>3.5 Menguasai pemeliharaan tanaman</div>
<br /><div>3.5.2 Merawat tanamanTenaga Kebersihan</div>
<br /><div>KOMPETENSISUB-KOMPETENSI</div>
<br /><div>3.6.1 Menggunakan peralatan kebersihan</div>
<br /><div>3.6 Menguasai teknik-teknik kebersihan3.6.2 Memelihara peralatan kebersihan3.7.1 Mewujudkan kebersihan sekolah/madrasah3.7 Menjaga kebersihan sekolah/madra-sah3.7.2 Memelihara kebersihan sekolah/madrasahPengemudi</div>
<br /><div>KOMPETENSISUB-KOMPETENSI</div>
<br /><div>3.8.1 Mengemudikan kendaraan</div>
<br /><div>3.8.2 Mematuhi aturan lalu lintas</div>
<br /><div>3.8 Menguasai teknik mengemudi</div>
<br /><div>3.8.3 Memahami dan menggunakan peta</div>
<br /><div>3.9.1 Merawat kendaraan</div>
<br /><div>3.9 Menguasai teknik perawatan kendaraan</div>
<br /><div>3.9.2 Mengurus kelengkapan dokumen kendaraanPesuruh</div>
<br /><div> </div>
<br /><div>KOMPETENSISUB-KOMPETENSI</div>
<br /><div>3.10 Mengenal</div>
<br /><div>3.10.1 Mengenal peta wilayah25DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-</div>
<br /><div> KOMPETENSIsetempatwilayah</div>
<br /><div>3.10.2 Memanfaatkan peta wilayah untuk kepentingan penyampaian dokumen3.11.1 Mengenal buku ekspedisi/lembar pengantar</div>
<br /><div>3.11 Menguasai prosedur pengiriman dokumen dinas</div>
<br /><div>3.11.2 Menggunakan buku ekspedisi/lembar pengantar dalam pengiriman dokumen</div>
<br /><div>3.12.1 Membayar tagihan telepon, air, dan listrik</div>
<br /><div>3.12.2 Menyiapkan kebutuhan rumah tangga sekolah/madrasah</div>
<br /><div>3.12 Melayani kebutuhan rumah tangga sekolah/madra-sah</div>
<br /><div>3.12.3 Merawat peralatan rumah tangga sekolah/madrasah</div>
<br /><div> </div>
<br /><div>MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendikan NasionalKepala Bagian Punyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan danBantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 131479478</div>novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-24962814841083107732009-05-14T09:30:00.000-07:002009-05-14T10:06:42.873-07:004. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan<div><strong><font size="4">4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan<br /></font></strong></div>
<br /><div>Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:<br />Kompetensi pedagogik;<br />Kompetensi kepribadian;<br />Kompetensi profesional; dan<br />Kompetensi sosial.<br />Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.<br />Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_12_Th-2007.pdf">No 12 Tahun 2007</a> tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.<br />Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_13_Th-2007.pdf">No 13 Tahun 2007</a> tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.<br />Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_16_Th-2007.zip">No 16 Tahun 2007</a> tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.<br />Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_24_Th-2008.pdf">No 24 Tahun 2008</a> tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.<br />Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_25_Th-2008.pdf">No 25 Tahun 2008</a> tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.<br />Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_27_Th-2008.pdf">No 27 Tahun 2008</a> tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.</div>novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-51808117474206735982009-05-14T09:26:00.000-07:002009-05-14T10:06:42.885-07:00UU No. 41 Tahun 2007<div align="left"><a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_41_Th-2007.pdf">No 41 Tahun 2007</a><br /> </div>
<br /><div align="center"><br /><strong>PERATURAN<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL<br />REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 41 TAHUN 2007<br />TENTANG<br />STANDAR PROSES<br />UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR<br />DAN MENENGAH<br />DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL</strong></div>
<br /><div align="justify"> </div>
<br /><div align="justify"><br />Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;<br />Mengingat :<br />1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);<br />2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);<br />3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,<br /> Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik<br /> Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor<br /> 62 Tahun 2005;<br />4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beber­apa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;<br /><br />MEMUTUSKAN:<br />Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALTENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.<br /><br />Pasal 1<br />(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.<br />(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ter­cantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.</div>novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-13364124430960510202009-05-14T09:25:00.000-07:002009-05-14T10:06:42.894-07:00UU No. 3 Tahun 2008<div><a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_3_Th-2008.pdf">No 3 Tahun 2008</a></div>
<br /><div align="center"><br /><strong>PERATURAN<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL<br />REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 3 TAHUN 2008<br />TENTANG<br />STANDAR PROSES PENDIDIKAN KESETARAAN<br />PROGRAM PAKET A, PROGRAM PAKET B,<br />DAN PROGRAM PAKET C<br />DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL<br /></strong></div>
<br /><div align="justify">Menimbang :<br />bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1), (2), (3), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), (2), Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C<br />Mengingat :<br />1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);<br />2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);<br />3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;<br />4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;<br />MEMUTUSKAN:<br />Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG<br />STANDAR PROSES PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET<br />A, PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C<br />Pasal 1<br />(1) Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.<br />(2) Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.<br />Pasal 2<br />Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.<br />Ditetapkan diJakarta<br />pada tanggal 15 Januari 2008<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,<br /><a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_3_Th-2008.pdf">No 3 Tahun 2008</a><br />PERATURAN<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL<br />REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 3 TAHUN 2008<br />TENTANG<br />STANDAR PROSES PENDIDIKAN KESETARAAN<br />PROGRAM PAKET A, PROGRAM PAKET B,<br />DAN PROGRAM PAKET C<br />DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,<br />Menimbang :<br />bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1), (2), (3), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), (2), Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C<br />Mengingat :<br />1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);<br />2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);<br />3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;<br />4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;<br />MEMUTUSKAN:<br />Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG<br />STANDAR PROSES PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET<br />A, PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET<br />Pasal 1<br />(1) Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.<br />(2) Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.<br />Pasal 2<br />Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.<br />Ditetapkan diJakarta<br />pada tanggal 15 Januari 2008<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,</div>novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-48130100238079681782009-05-14T09:24:00.000-07:002009-05-14T10:06:42.902-07:003. Standar Proses<div align="justify"><strong><font size="4">3. Standar Proses</font><br /></strong></div>
<br /><div align="justify">Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Proses Pendidikan.<br />Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_41_Th-2007.pdf">No 41 Tahun 2007</a> tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.<br />Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_3_Th-2008.pdf">No 3 Tahun 2008</a> tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.</div>novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-65521826321572798082009-05-14T09:22:00.000-07:002009-05-14T10:06:42.909-07:00UU No. 22 Tahun 2006<div><a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_22_2006.pdf">No 22 Tahun 2006</a><br /></div>
<br /><div align="center"><strong>PERATURAN<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL<br />REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 22 TAHUN 2006<br />TENTANG<br />STANDAR ISI<br />UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH<br />DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,</strong></div>
<br /><div align="justify"><br />Menimbang :<br />bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;<br />Mengingat :<br />1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem<br />Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik<br />Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran<br />Negara Republik Indonesia Nomor 4301);<br />2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang<br />Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik<br />Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran<br />Negara Republik Indonesia Nomor 4496);<br />3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang<br />Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan<br />Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia<br />sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden<br />Nomor 62 Tahun 2005;<br />4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004<br />mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu<br />sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan<br />Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;<br />Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor<br />0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor<br />0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;<br />MEMUTUSKAN:<br />Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL<br />TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN<br />PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.<br />Pasal 1<br />(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang<br />selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan<br />tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan<br />minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.<br />(2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada<br />Lampiran Peraturan Menteri ini.<br />Pasal 2<br />Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.<br />Ditetapkan di Jakarta<br />pada tanggal 23 Mei 2006<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,</div>novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-41786105933219727072009-05-14T09:20:00.000-07:002009-05-14T10:06:42.920-07:00UU NO 14 TAHUN 2007<div align="left"><a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_14_Th-2007.zip"><strong>No 14 Tahun 2007</strong></a><br /></div>
<br /><div align="center">SALINAN<br />PERATURAN<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL<br />REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 14 TAHUN 2007<br />TENTANG<br />STANDAR ISI UNTUK PROGRAM PAKET A,<br />PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C<br />DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,</div>
<br /><div align="justify"><br />Menimbang :<br />bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu<br />menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;<br />Mengingat :<br />1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem<br />Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik<br />Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran<br />Negara Republik Indonesia Nomor 4301);<br />2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang<br />Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara<br />Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan<br />Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);<br />3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun<br />2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan<br />Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik<br />Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan<br />Presiden Nomor 94 Tahun 2006;<br />4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M<br />Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia<br />Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir<br />dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;<br />Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor<br />0520/BSNP/I/2007 tanggal 23 Januari 2007.<br />MEMUTUSKAN:<br />Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL<br />TENTANG STANDAR ISI UNTUK PROGRAM PAKET A,<br />PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C.<br />Pasal 1<br />(1) Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program<br />Paket C yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup<br />materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai<br />kompetensi lulusan minimal pada program Paket A, Paket B, dan<br />Paket C .<br />(2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada<br />Lampiran Peraturan Menteri ini.<br />Pasal 2<br />Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.<br />Ditetapkan di Jakarta<br />pada tanggal 18 April 2007<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,</div>novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-77885556264139237902009-05-14T09:19:00.000-07:002009-05-14T10:06:42.926-07:002. Standar Isi<div align="justify"><strong><font size="4">2. Standar Isi</font></strong></div>
<br /><div align="justify"><strong><font size="4"></font></strong><br />Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_22_2006.pdf">No 22 Tahun 2006</a> tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menetapkan:<br /><a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Standar_Isi.pdf">Standar Isi</a><br />Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (<a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/SD-MI.zip">SD-MI</a>, <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/SDLB.zip">SDLB</a>, <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/SMP-MTS.zip">SMP-MTs</a>, <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/SMPLB.zip">SMPLB</a>, <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/SMA-MA.zip">SMA-MA</a>, <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/SMALB.zip">SMALB</a>, <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/SMK-MAK.zip">SMK-MAK</a>)<br />Standar Isi KesetaraanPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_14_Th-2007.zip">No 14 Tahun 2007</a> tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C. </div>novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-19130275371687051162009-05-14T09:15:00.000-07:002009-05-14T10:06:42.941-07:00UU NO 6 TAHUN 2007<div align="left"><a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_No_6_Tahun-2007.pdf">No 6 Tahun 2007</a><br /><strong></strong></div>
<br /><div align="center"><strong>PERATURAN<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL<br />REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 6 TAHUN 2007<br />TENTANG<br />PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL<br />NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG<br />STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN<br />PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006<br />TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN<br />PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH</strong></div>
<br /><div align="justify"><br />DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,<br />Menimbang : bahwa dalam rangka perluasan akses sosialisasi Standar Isi dan<br />Standar Kompetensi Lulusan, perlu mengubah Peraturan Menteri<br />Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan<br />Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006<br />tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan<br />Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23<br />Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan<br />Pendidikan Dasar dan Menengah;<br />Mengingat :<br />1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar<br />Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);<br />2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;<br />3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;<br />4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;<br />5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006<br />tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;<br />MEMUTUSKAN DAN MENETAPKAN :<br />PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL<br />NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN<br />PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22<br />TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN<br />PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006<br />TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK<br />SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.<br />Pasal I<br />Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24<br />Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor<br />22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan<br />Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006<br />tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan<br />Menengah diubah sebagai berikut.<br />1. Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:<br />Pasal 1<br />Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model<br />kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun<br />oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan<br />Nasional bersama unit utama terkait.<br />2. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:<br />Pasal 5<br />Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah:<br />a. menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun<br />2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,<br />Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang<br />Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah, dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah, serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;<br />b. melakukan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.<br />c. melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan<br />pendidikan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan </div>novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-59186181682413883242009-05-14T09:06:00.000-07:002009-05-14T10:06:42.953-07:00No 24 Tahun 2006 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN<div><a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/SK_Pelaksanaan_SI-SKL.pdf">No 24 Tahun 2006</a><br />PERATURAN<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL<br />REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 24 TAHUN 2006<br />TENTANG<br />PELAKSANAAN<br />PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI<br />LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH<br />DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,<br />Menimbang : bahwa agar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilaksanakan di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah secara baik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;<br />Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);<br />2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);<br />3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;<br />4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;<br />5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;<br />6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;<br />Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.<br />Pasal 1<br />(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada :<br />a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan<br />Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;<br />b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar<br />Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;<br />c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;<br />d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.<br />(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompentesi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.<br />(3) Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).<br />(4) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.<br />(5) Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.<br />Pasal 2<br />(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.<br />(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat tahun ajaran 2009/2010.<br />(3) Satuan pendidikan dasar dan menengah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk<br />4. Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.<br />Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan :<br />a. Untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), dan sekolah dasar luar biasa (SDLB):<br />- tahun I : kelas 1 dan 4;<br />- tahun II : kelas 1,2,4, dan 5;<br />- tahun III : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.<br />b. Untuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) :<br />- tahun I : kelas 1;<br />- tahun II : kelas 1 dan 2;<br />- tahun III : kelas 1,2, dan 3.<br />Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan Nasional.<br />Pasal 3<br />(1) Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di provinsi masing-masing.<br />(2) Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan dasar, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.<br />(3) Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.<br />Pasal 4<br />(1) BSNP melakukan pemantauan perkembangan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada tingkat satuan pendidikan, secara nasional.<br />(2) BSNP dapat mengajukan usul revisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan keperluan berdasarkan pemantauan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<br />Pasal 5<br />Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah:<br />a. menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;<br />b. melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.<br />Pasal 6<br />Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan:<br />a. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP, terhadap guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan/atau Pusat Pengembangan dan Penataran Guru (PPPG);<br />b. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan dewan pendidikan;<br />c. membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penjaminan mutu satuan pendidikan dasar dan menengah agar dapat memenuhi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui LPMP.<br />Pasal 7<br />Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional:<br />a. mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP;<br />b. mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif;<br />c. mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus;<br />d. bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dasar dan menengah dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah;<br />e. memonitor secara nasional penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk<br />Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, mengevaluasinya, dan mengusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau Menteri;<br />f. mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.<br />Pasal 8<br />Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi:<br />a. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, di kalangan lembaga pendidikan tenaga keguruan (LPTK);<br />b. memfasilitasi pengembangan kurikulum dan tenaga dosen LPTK yang mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.<br />Pasal 9<br />Sekretariat Jenderal melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kepada pemangku kepentingan umum.<br />Pasal 10<br />Departemen lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar dan menengah :<br />a. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya dan berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan Nasional;<br />b. mengusahakan secara nasional sesuai dengan kewenangannya agar sarana, prasarana, dan sumber daya manusia satuan pendidikan yang<br />8 berada di bawah kewenangannya mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;<br />c. melakukan supervisi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.<br />Pasal 11<br />Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :<br />a. Nomor 060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar;<br />b. Nomor 061/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Umum;<br />c. Nomor 080/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan; dan<br />d. Nomor 0126/U/1994 tentang Kurikulum Pendidikan Luar Biasa;<br />dinyatakan tidak berlaku bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sejak satuan pendidikan dasar dan menengah yang bersangkutan melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.<br />Pasal 12<br />Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.<br />Ditetapkan di Jakarta<br />pada tanggal 2 Juni 2006<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,</div>novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-73606459257413497512009-05-14T09:05:00.000-07:002009-05-14T10:06:40.116-07:00No 23 Tahun 2006<a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_23_2006.pdf">No 23 Tahun 2006</a><br />PERATURAN<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL<br />REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 23 TAHUN 2006<br />TENTANG<br />STANDAR KOMPETENSI LULUSAN<br />UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH<br />DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL<br />Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar<br />Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri<br />Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk<br />Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;<br />Mengingat :<br />1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem<br />Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia<br />Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara<br />Republik Indonesia Nomor 4301);<br />2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar<br />Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia<br />Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara<br />Republik Indonesia Nomor 4496);<br />3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,<br />Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja<br />Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah<br />diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;<br />4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun<br />2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu<br />sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan<br />Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;<br />(2) Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan<br />Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006, Nomor<br />0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor 0225/BSNP/V/2006<br />tanggal 10 Mei 2006;<br />MEMUTUSKAN :<br />Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL<br />TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK<br />SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.<br />Pasal 1<br />1. Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan<br />menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.<br />2. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajarandan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.<br />3. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />T ercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.<br />Pasal 2<br />Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.<br />Ditetapkan di Jakarta<br />pada tanggal 23 Mei 2003<br />MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-46282337615929228542009-05-14T09:03:00.000-07:002009-05-14T10:06:40.116-07:001. Standar Kompetensi<div align="justify"><br /><strong><span style="font-size:130%;">1. Standar Kompetensi </span></strong></div><div align="justify"><strong><span style="font-size:130%;"><br /></span></strong>Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_23_2006.pdf">No 23 Tahun 2006</a> menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:<br /><a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/SKL_PENDIDIKAN_MAPEL.pdf">SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran</a><br /><a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/SKL_MAPEL_SD_MI.pdf">SKL Mata Pelajaran SD-MI</a><br /><a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/SKL_MAPEL_SMP_MTs.pdf">SKL Mata Pelajaran SMP-MTs</a><br /><a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/SKL_MSPEL_SMA_MA.pdf">SKL Mata Pelajaran SMA-MA</a><br /><a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/SKL_MAPEL_PLB_ABDE.pdf">SKL Mata Pelajaran PLB ABDE</a><br /><a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/SKL_MAPEL_SMK_MAK.pdf">SKL Mata Pelajaran SMK-MAK</a><br />Pelaksanaan SI - SKLPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/SK_Pelaksanaan_SI-SKL.pdf">No 24 Tahun 2006</a> menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.<br />Panduan Penyusunan KTSP<br />Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Panduan_Umum_KTSP.pdf">Panduan Umum</a> dan bagian kedua berupa Model KTSP.Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.<br />Perubahan Permen No 24 Tahun 2006Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/files/Permen_No_6_Tahun-2007.pdf">No 6 Tahun 2007</a> tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. </div>novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-85444964723011595752009-05-14T08:55:00.000-07:002009-05-14T10:06:40.117-07:00BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN<div align="center"><strong><span style="font-family:arial;">Standar Nasional Pendidikan</span></strong></div><strong><span style="font-family:Arial;"></span></strong><div align="left"><br />Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :<br />1. Standar Kompetensi Lulusan<br />2. Standar Isi<br />3. Standar Proses<br />4. <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/standards-pendidikan.php">Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan</a><br />5. <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/standards-sarana.php">Standar Sarana dan Prasarana</a><br />6. <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/standards-pengelolaan.php">Standar Pengelolaan</a><br />7. <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/standards-pembiayaan.php">Standar Pembiayaan Pendidikan</a><br />8. <a href="http://www.bsnp-indonesia.org/standards-penilaian.php">Standar Penilaian Pendidikan</a><br /></div><div align="left">Fungsi dan Tujuan Standar<br />Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu<br />Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.<br />Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. </div>novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-9527575556877696162009-05-14T08:52:00.000-07:002009-05-14T08:55:34.459-07:00Pend. Dasar 1<div align="center"><br /><span style="font-family:arial;"><strong><span style="font-size:130%;">297 SD di Sukoharjo Rusak Kualitas Pendidikan Dasar Jeblok<br /></span></strong></div></span><div align="justify"><span style="font-family:arial;"> </div></span><div align="justify"><span style="font-family:arial;">SUKOHARJO (Joglosemar): Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukoharjo mengakui kualitas pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD) sangat memprihatinkan. Namun instansi itu berdalih rendahnya kualitas pendidikan SD tak lepas dari banyaknya lokal gedung SD yang kondisinya kurang memadai. “Harus kita akui, pendidikan kita (di Sukoharjo-red) jeblok terutama di tingkat SD. Salah satu faktornya karena banyak gedung yang sudah rusak sehingga proses belajar mengajar kurang nyaman,” papar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo Djoko Raino Sigit kepada Joglosemar di ruang kerjanya Jumat (30/01) kemarin.Djoko menyebutkan hasil pemetaan kondisi fisik sekolah 2008 lalu, ada sekitar 297 dari total 497 gedung SD di Sukoharjo yang mendesak diperbaiki lantaran kondisinya mengenaskan. Kerusakan hampir terjadi pada seluruh lokal baik ruang kelas maupun ruang guru. Artinya, rehab total diperlukan untuk tujuh lokal di tiap SD. “Gedung SD yang rusak mayoritas gedung SD dari Program Inpres yang usianya di atas 30 tahun. Makanya wajar kalau sekarang banyak yang rusak,” ujar dia.Sebab itu, program utama tahun 2009 ini adalah rehab gedung SD mendesak dilakukan. Hanya saja, hal itu akan dilakukan secara bertahap, dan tahun ini, pihaknya mengalokasikan perbaikan untuk 175 gedung SD. Selain alasan ketersediaan anggaran, prioritas tersebut diambil dengan pertimbangan 175 SD yang gedungnya diperbaiki itu disiapkan untuk menjadi Sekolah Standar Nasional (SSN). Peningkatan MutuKebijakan itu dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan di jenjang tersebut. Saat ini, lanjutnya, baru ada 11 SD berstatus SSN dari total 497 SD. Padahal untuk menopang peningkatan mutu, setidaknya dibutuhkan 192 SD SSN. ”Salah satu upaya untuk mendongkrak mutu pendidikan SD ya dengan memperbaiki sarana dan prasarana khususnya gedung. Kalau sudah diperbaiki baru kita siapkan untuk proses menuju SD SSN agar ke depannya mutunya jadi baik,”terang Djoko.Tiap SD, lanjutnya, akan mendapat anggaran rehab total sebesar Rp 240 juta dari dana APBD dan APBN. Sementara, untuk perbaikan ratusan SD rusak lainnya akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan ketersediaan anggaran.Selain memperbaiki 175 gedung SD, Dinas Pendidikan tahun ini juga akan merehab sejumlah lokal kelas SMP dan SMA. Lokal kelas SMP yang akan diperbaiki sebanyak 87 paket, dengan biaya perbaikan perkelas Rp 60 juta. Sedangkan lokal kelas SMA yang akan diperbaiki sebanyak 15 paket, dengan nilai tiap paket Rp 75 juta. (yok)</span></div>novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-85671086907198712322009-05-14T08:49:00.000-07:002009-05-14T08:52:19.655-07:00Pend. Dasar 2<div align="justify"><br /><strong><span style="font-family:arial;">Pencanangan Pendidikan Dasar Gratis<br /></span></strong><a title="PDF" onclick="window.open('http://www.disdik-kotasmg.org/v8/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=52','win2','status=no,toolbar=no,scrollbars=yes,titlebar=no,menubar=no,resizable=yes,width=640,height=480,directories=no,location=no'); return false;" href="http://www.disdik-kotasmg.org/v8/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=52" target="_blank"></a><br /><a title="Cetak" onclick="window.open('http://www.disdik-kotasmg.org/v8/index2.php?option=com_content&task=view&id=52&pop=1&page=0&Itemid=144','win2','status=no,toolbar=no,scrollbars=yes,titlebar=no,menubar=no,resizable=yes,width=640,height=480,directories=no,location=no'); return false;" href="http://www.disdik-kotasmg.org/v8/index2.php?option=com_content&task=view&id=52&pop=1&page=0&Itemid=144" target="_blank"></a><br /><span style="font-family:arial;">Minggu, 17 Agustus 2008<br /><br />Pendidikan Dasar Gratis Dicanangkan 17 Agustus 2008<br />Walikota Kota Semarang dalam amanat Upacara Peringatan HUT Ke-63 Republik Indonesia yang dibacakan oleh Drs. H. Sri Santoso dalam Upacara Bendera di halaman Dinas Pendidikan Kota Semarang telah mencanangkan pelaksanaan kebijakan pendidikan dasar gratis, Sejak saat ini, diharapkan, di wilayah Kota Semarang tidak ada lagi anak usia sekolah yang tidak bisa menempuh pendidikan. Hal ini sesuai yang telah disampaikan oleh Wali Kota Sukawi Sutarip pada rapat koordinasi (rakor) dengan para kepala sekolah negeri di SMA 1, Rabu (6/8). Rapat koordinasi yang diikuti kepala SD/SMP/SMA/SMK se-Kota Semarang itu membahas sejumlah persoalan yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan, mulai dari PPD, sekolah gratis, bantuan penyelenggaraan pendidikan (BPP), hingga penarikan sumbangan pengembangan institusi (SPI).<br />’’Pemkot sudah bertekad, seluruh anak usia SD/SMP di Kota Semarang harus bisa sekolah. Hal itu berkait dengan pemberlakuan kebijakan pendidikan dasar gratis, mulai tahun ajaran 2008/2009, kata dia Sebelumnya, pernyataan senada juga disampaikan Wali Kota, ketika membuka dialog dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kampung Bedagan, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah. Di hadapan para anggota Paguyuban KIM/FIM serta Paguyuban Pemerintah, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat (Petamas), Sukawi menandaskan keinginan Pemkot untuk ’’menyekolahkan’’ semua anak usia sekolah di Semarang. ’’Semua anak usia SD/SMP harus bisa diterima di sekolah. Tidak peduli dia pandai atau bodoh, kaya atau miskin,’’ kata dia.<br />Bila ada anak miskin yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena terbentur biaya, menurut Wali Kota, Pemkot akan memikirkannya. ’’Jangan khawatir, dana pemerintah cukup untuk itu,’’ ujarnya.<br />Pendataan<br />Secara khusus Wali Kota meminta pengurus RT/RW di 177 kelurahan se-Kota Semarang melakukan pendataan terhadap anak usia sekolah di wilayah masing-masing. Data itu diperlukan untuk memastikan, tidak ada anak usia sekolah yang tidak bisa menempuh pendidikan. Pendataan itu mencakup mereka yang sudah bisa bersekolah dan anak-anak yang terpaksa putus sekolah karena berbagai hal. Dia memberikan batas waktu kepada pengurus RT untuk melakukan pendataan, sebelum 17 Agustus 2008. Para lurah dan camat diminta untuk terjun langsung memantau pendataan tersebut.<br /></span></div>novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-620911739010331068.post-1250264819236282732009-05-14T08:47:00.000-07:002009-05-14T08:49:27.170-07:00Pend. Dasar 3<div align="justify"><br /><strong><span style="font-family:arial;font-size:130%;">WALI KOTA SE-JABAR BEBASKAN BIAYA PENDIDIKAN DASAR<br /></span></strong><a title="PDF" onclick="window.open(this.href,'win2','status=no,toolbar=no,scrollbars=yes,titlebar=no,menubar=no,resizable=yes,width=640,height=480,directories=no,location=no'); return false;" href="http://www.ahmadheryawan.com/di-media/77-ahmad-heryawan-di-media/460-wali-kota-se-jabar-bebaskan-biaya-pendidikan-dasar.pdf" rel="nofollow"></a><br /><a title="Print" onclick="window.open(this.href,'win2','status=no,toolbar=no,scrollbars=yes,titlebar=no,menubar=no,resizable=yes,width=640,height=480,directories=no,location=no'); return false;" href="http://www.ahmadheryawan.com/di-media/77-ahmad-heryawan-di-media/460-wali-kota-se-jabar-bebaskan-biaya-pendidikan-dasar.html?tmpl=component&print=1&layout=default&page=" rel="nofollow"></a><br /><a title="E-mail" onclick="window.open(this.href,'win2','width=400,height=350,menubar=yes,resizable=yes'); return false;" href="http://www.ahmadheryawan.com/component/mailto/?tmpl=component&link=aHR0cDovL3d3dy5haG1hZGhlcnlhd2FuLmNvbS9kaS1tZWRpYS83Ny1haG1hZC1oZXJ5YXdhbi1kaS1tZWRpYS80NjAtd2FsaS1rb3RhLXNlLWphYmFyLWJlYmFza2FuLWJpYXlhLXBlbmRpZGlrYW4tZGFzYXIuaHRtbA%3D%3D"></a><br /><span style="font-family:arial;">Wednesday, 31 December 2008 07:10<br />Bandung, (PR).-Sembilan wali kota se-Jawa Barat sepakat membebaskan biaya sekolah tingkat SD dan SMP mulai 2009 mendatang. Hal ini berkaitan dengan pemberian dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari Pemprov Jabar senilai Rp 406,8 miliar untuk siswa SD dan SMP. Hal ini terungkap dalam rapat gubernur bersama wali kota se-Jabar mengenai BOS di Basement Gedung Sate Bandung, Selasa (30/12).<br />Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, gabungan antara dana BOS pemerintah pusat dan BOS provinsi sudah dapat menutup biaya pendidikan SD dan SMP di tingkat kabupaten. Namun mengingat unit cost kota lebih besar dari kabupaten, dana BOS pemerintah pusat dan provinsi belum dapat menutupi biaya pendidikan. "Makanya pada kesempatan kali ini, saya minta kepada semua wali kota untuk menganggarkan dana untuk BOS kota. Dan, semuanya sepakat," tuturnya.<br />Pada 2009, pemprov akan mengucurkan dana BOS sebesar Rp 25.000,00/siswa/tahun untuk tingkat SD/MI, dengan total dana sebesar Rp 131,7 miliar. Untuk tingkat SMP/MTS sebesar Rp 127.500,00/siswa/tahun, dengan total Rp 275,1 miliar.<br />"Tingkat SMA ada bantuan khusus dari pusat bagi siswa yang tidak mampu. Kami tidak pakai kategori itu, tetapi untuk seluruh siswa SMA kami luncurkan BOS provinsi sebesar Rp 180.000,00/siswa/tahun," katanya.<br />Wali Kota Banjar Herman Sutrisno merupakan wali kota pertama yang menyambut baik rencana pengucuran dana BOS provinsi untuk membebaskan biaya pendidikan SD dan SMP. Terlebih, sejak 2007 Kota Banjar sudah bertekad untuk melakukan hal tersebut. Dia bahkan menjamin tidak akan ada pungutan apa pun di sekolah, terutama untuk tingkat SD dan SMP.<br />"Kalau tingkat SD dan SMP pasti terbantu. Di Kota Banjar, sejak 2007 sudah gratis. Dari provinsi ada bantuan sebesar Rp 125.000,00 dari pusat Rp 300.000,00 total Rp 425.000,00. APBD kota juga akan menambahkan lagi. Ini berarti akan ada 8.000 siswa yang akan dibebaskan biaya sekolahnya," kata Herman.<br />Heryawan mengakui semestinya ada pembedaan perlakuan antara kabupaten dan kota, terutama dalam alokasi dana role sharing semacam BOS. Pasalnya, kebutuhan anggaran pendidikan kota memang lebih besar dibandingkan kabupaten. Hal itu terkait biaya hidup, serta jumlah sekolah dan siswa yang lebih banyak. Untuk itu dia berharap pada APBD Jabar 2010 dapat mengalokasikan dana BOS yang lebih besar untuk kota.<br />Menurut Heryawan, jumlah BOS kota sangat bervariasi, tergantung kebutuhan masing-masing. Sebagai contoh, alokasi dana BOS Kota Depok yang IPM-nya di atas rata-rata IPM Jabar, pasti akan berbeda dengan kota lain yang IPM-nya masih rendah.<br />Pengawasan alokasi dana BOS akan dilakukan oleh gugus tugas di setiap tingkat pemerintahan. Selain itu, Heryawan memastikan BPK akan mulai melakukan audit terhadap penggunaan BOS dari pemerintah pusat<br />"Kami juga minta masyarakat untuk mengawasi penyaluran dana BOS ini sehingga bisa tepat sasaran," ujarnya.(A-180/A-187)*** </span></div>novira tri risantihttp://www.blogger.com/profile/12488095556538401594noreply@blogger.com0