Pendidikan Luar Sekolah Belum Banyak Diakui
“Selain persoalan klasik, yang sering dipertanyakan orang adalah tentang proses pendidikan yang dilakukan di PLS. Adapun mutu soal ujian sudah sama dengan persekolahan,” ujarnya.
Menurut Ekodjatmiko, di PLS sudah lama menerapkan konsep belum lulus bagi warga belajarnya. Sebuah prinsip yang mirip dengan ketentuan lulus yang diterapkan di persekolahan saat ini. “Bagi kami di jajaran PLS, warga belajar yang belum lulus harus mengikuti proses belajar lagi agar ikut tes berikutnya hingga bisa dinyatakan lulus. Jadi tidak ada permainan nilai,” ujarnya.
Ekodjatmiko menilai, jajaran pendidikan mendatang harus lebih siap lagi mengakui model pembelajaran yang berbeda dengan model persekolahan. Apalagi UU Sisdiknas yang disahkan 11 Juni lalu tidak hanya mengakui pendidikan nonformal seperti yang dilakukan PLS, tetapi juga pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri.
“Pengakuan ini ada pada Pasal 27 Ayat (1). Jadi masyarakat yang tidak puas dengan model persekolahan yang ada bisa melakukan pendidikan mandiri. Jika peserta didik itu lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan, mereka akan mendapat pengakuan yang sama dengan pendidikan formal dan nonformal,” ujarnya. (MAM)
0 komentar on "Pendidikan Informal 4"
Posting Komentar